JAKARTA, KOMPAS.com - Ingin menyicil rumah tapi bingung memilih bank untuk Kredit Pemilikan Rumah? Kebimbangan selanjutnya adalah masih ragu menyicil rumah karena takut riba?
Saat ini, masyarakat dihadapkan dua pilihan cicilan rumah melalui KPR bank konvensional maupun bank syariah. Perbedaannya tentu pada prinsip meminjam yang digunakan.
KPR syariah tentunya mengadopsi prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan keyakinan orang Islam. Sementara konvensional dilakukan dengan cara seperti pengajuan kredit biasa.
Baca juga: Ibu Hamil Asal Surabaya Beli Rumah Rp 1 Miliar dengan Harga Rp 12.000
Berikut beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:
1. Akad beli rumah
KPR syariah menggunakan akad murabahah yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah di mana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Misalnya, harga rumah Rp 500 juta ditambah margin yang diambil bank syariah sebesar Rp 100 juta. Maka yang harus Anda bayarkan hingga lunas adalah Rp 600 juta dikurangi uang muka.
Sementara prinsip pada KPR konvensional adalah transaksi jual beli dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank pemberi kredit. Jumlah yang dilunasi, selain harga rumah, juga terhitung bunga pinjaman.
2. Suku bunga
KPR konvensional mengenakan bunga cicilan yang menyesuaikan dengan suku bunga saat itu. Misalnya, suku bunga cicilan lima tahun pertama bisa jadi berbeda dengan tahun-tahun berikutnya. Sementara KPR syariah bebas dari bunga.
Direktur Finance and Strategy Ade Cahyo Nugroho mengatakan, cicilan menggunakan KPR syariah jumlahnya tetap hingga lunas.
"Sepanjang tenor itu tetap. Jadi bisa diprediksi dari awal berapa cicilan sampai lunas," kata Cahyo kepada Kompas.com, Senin (11/3/2019).
3. Tenor kredit
Umumnya bank konvensional memberikan tenor KPR lebih panjang ketimbang bank syariah. Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, misalnya, memberikan tenor kredit hanya 10-15 tahun. Sementara BTN dan BNI jangka waktu kreditnya bisa mencapai 25 tahun.
4. Denda