Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah? Ini Bedanya KPR Konvensional dan Syariah

Kompas.com - 12/03/2019, 11:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ingin menyicil rumah tapi bingung memilih bank untuk Kredit Pemilikan Rumah? Kebimbangan selanjutnya adalah masih ragu menyicil rumah karena takut riba?

Saat ini, masyarakat dihadapkan dua pilihan cicilan rumah melalui KPR bank konvensional maupun bank syariah. Perbedaannya tentu pada prinsip meminjam yang digunakan.

KPR syariah tentunya mengadopsi prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan keyakinan orang Islam. Sementara konvensional dilakukan dengan cara seperti pengajuan kredit biasa.

Baca juga: Ibu Hamil Asal Surabaya Beli Rumah Rp 1 Miliar dengan Harga Rp 12.000

Berikut beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:

1. Akad beli rumah

KPR syariah menggunakan akad murabahah yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah di mana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Misalnya, harga rumah Rp 500 juta ditambah margin yang diambil bank syariah sebesar Rp 100 juta. Maka yang harus Anda bayarkan hingga lunas adalah Rp 600 juta dikurangi uang muka.

Sementara prinsip pada KPR konvensional adalah transaksi jual beli dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank pemberi kredit. Jumlah yang dilunasi, selain harga rumah, juga terhitung bunga pinjaman.

2. Suku bunga

KPR konvensional mengenakan bunga cicilan yang menyesuaikan dengan suku bunga saat itu. Misalnya, suku bunga cicilan lima tahun pertama bisa jadi berbeda dengan tahun-tahun berikutnya. Sementara KPR syariah bebas dari bunga.

Direktur Finance and Strategy Ade Cahyo Nugroho mengatakan, cicilan menggunakan KPR syariah jumlahnya tetap hingga lunas.

"Sepanjang tenor itu tetap. Jadi bisa diprediksi dari awal berapa cicilan sampai lunas," kata Cahyo kepada Kompas.com, Senin (11/3/2019).

3. Tenor kredit

Umumnya bank konvensional memberikan tenor KPR lebih panjang ketimbang bank syariah. Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, misalnya, memberikan tenor kredit hanya 10-15 tahun. Sementara BTN dan BNI jangka waktu kreditnya bisa mencapai 25 tahun.

4. Denda

Sebagaimana dikutip dari Rumah.com, bank konvensional akan mengenakan denda bagi nasabah yang menunggak pembayaran saat mengambil KPR. Namun, tidak dengan bank syariah. Tidak ada denda yang dikenakan jika konsumen terlambat membayar cicilan KPR.

5. Besar cicilan bulanan

Kompas.com pernah membuat perbandingan cicilan yang harus dibayar nasabah perbulan antara KPR konvensional dan syariah, pasca kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) pada 2018. Lewat kebijakan ini memungkinkan pembeli rumah bisa menyetorkan uang muka lebih rendah deripada sebelumnya. Simulasi KPR dilakukan menggunakan kalkulator Bank BTN dengan DP 0 persen.

Hasilnya, dengan harga rumah Rp 300 juta dan tenor 15 tahun, cicilan yang harus dibayar dengan menggunakan KPR konvensional sebesar Rp 2.920.739 perbulan. Perhitungan ini dengan pertimbangan suku bunga fixed sebesar 8 persen per tahun.

Sementara, bila menggunakan kalkulator syariah untuk harga dan tenor yang sama, didapati hasilnya Rp 5.166.667 per bulan. Untuk catatan margin per annum sebesar 14 persen dengan menggunakan akad murabahah.

Tingginya cicilan KPR syariah dengan akad murabahah ini karena memang margin yang digunakan sudah tinggi sejak awal. Namun, sifat margin tersebut flat hingga tenor pembayaran cicilan berakhir. Sementara suku bunga bank konvesional menawarkan bunga flat rendah dengan jangka waktu tertentu. Setelah itu mengikuti pergerakan pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com