Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Sari Roti Ditolak, PN Cikarang Kuatkan Putusan KPPU

Kompas.com - 12/03/2019, 12:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak seluruhnya keberatan yang diajukan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (Sari Roti) terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU memutuskan perusahaan tersebut bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

Kemudian, PT NIC mengajukan keberatan, yakni penentuan tanggal efektf yuridis seharusnya terhitung sejak memperoleh persetujuan dari BKPM karena PTB merupakan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing.

Baca juga: BEI Minta Tanggapan Sari Roti terkait Pelanggaran UU Monopoli

Selain itu, pertimbangan pemberat dalam pengenaan denda yang dibuat oleh KPPU kepada PT NIC dianggap tidak relevan dan sangat mengada-ada.

Namun, dalam putusannya, PN Cikarang sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT NIC terhadap PTB adalah terhitung sejak mendapakan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0003152.AH.01.02 tanggal 9 Februari 2018.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers KPPU, Selasa (12/3/2019), Majelis Hakim PN Cikarang pun menolak seluruh poin keberatan dan menguatkan putusan KPPU. Dengan demikian, PT NIC tetap dikenakan denda berikut membayar biaya perkara.

Sidang perdata pembacaan putusan tersebut dilakukan pada 5 Maret 2019 yang dipimpin oleh Decky Christian sebagai Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Didenda KPPU, Ini Respons Sari Roti

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan PT NIC telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti, diuraikan dengan jelas dalam pertimbangan Putusan KPPU a quo.

PT NIC merupakan perusahaan publik, sehingga dianggap sudah seharusnya mengetahui peraturan-peraturan terkait kegiatan Merger dan Akuisisi yang berlaku di Indonesia.

Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Baca juga: Dinyatakan Melanggar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar

Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

KPPU sebelumnya juga telah mengingatkan PT NIC untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com