JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak seluruhnya keberatan yang diajukan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (Sari Roti) terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya, KPPU memutuskan perusahaan tersebut bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.
Kemudian, PT NIC mengajukan keberatan, yakni penentuan tanggal efektf yuridis seharusnya terhitung sejak memperoleh persetujuan dari BKPM karena PTB merupakan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing.
Baca juga: BEI Minta Tanggapan Sari Roti terkait Pelanggaran UU Monopoli
Selain itu, pertimbangan pemberat dalam pengenaan denda yang dibuat oleh KPPU kepada PT NIC dianggap tidak relevan dan sangat mengada-ada.
Namun, dalam putusannya, PN Cikarang sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT NIC terhadap PTB adalah terhitung sejak mendapakan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0003152.AH.01.02 tanggal 9 Februari 2018.
Sebagaimana dikutip dari siaran pers KPPU, Selasa (12/3/2019), Majelis Hakim PN Cikarang pun menolak seluruh poin keberatan dan menguatkan putusan KPPU. Dengan demikian, PT NIC tetap dikenakan denda berikut membayar biaya perkara.
Sidang perdata pembacaan putusan tersebut dilakukan pada 5 Maret 2019 yang dipimpin oleh Decky Christian sebagai Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Didenda KPPU, Ini Respons Sari Roti
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan PT NIC telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti, diuraikan dengan jelas dalam pertimbangan Putusan KPPU a quo.
PT NIC merupakan perusahaan publik, sehingga dianggap sudah seharusnya mengetahui peraturan-peraturan terkait kegiatan Merger dan Akuisisi yang berlaku di Indonesia.
Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Baca juga: Dinyatakan Melanggar UU Monopoli, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
KPPU sebelumnya juga telah mengingatkan PT NIC untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.