Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Legalitas, Indikasi dan Janji Return Reksa Dana

Kompas.com - 12/03/2019, 13:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Investasi bodong atau dikenal dengan scam sudah ada sejak sebelum reksa dana muncul di Indonesia dan masih akan terus ada ke depannya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan iming-iming tingkat keuntungan yang menggiurkan.

Tidak hanya itu, bentuk penipuannya juga akan semakin canggih dengan bentuk yang berbeda-beda. Tidak tertutup kemungkinan suatu saat bisa seolah-olah seperti reksa dana. Selain itu, harus diakui juga, tidak semua pelaku industri reksa dana menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang ada.

Bisa saja produk yang ditawarkan memang legal, tapi cara menawarkan dan menjelaskannya potensi keuntungan (return) menjadikan penawaran tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagaimana cara untuk mengecek legalitas reksa dana dan penawarannya sudah sesuai aturan atau tidak?

Selama ini, jika ingin mengetahui suatu produk investasi bodong atau tidak, maka masyarakat selalu disarankan untuk mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi perusahaan jasa keuangan terdaftar dan diawasi OJK juga sudah kerap dicantumkan dalam materi dan situs pemasaran.

Meski demikian, pengecekan terhadap legalitas reksa dana tidak cukup hanya sekedar melihat apakah di brosur atau materi penawaran yang dikirimkan oleh agen penjual saja. Bisa saja, produk tersebut bodong tapi diberi label terdaftar sehingga kelihatan legal.

Untuk anda yang fasih dengan website, bisa mengakses situs reksadana.ojk.go.id, yang merupakan situs OJK yang berisi informasi seputar tentang Industri Pengelolaan Investasi termasuk reksa dana yang sudah terdaftar dan tidak.

Contoh tampilannya sebagai berikut :

OJK OJK APERD

OJK reksa dana panin

Sumber : reksadana.ojk.go.id, diolah

Pada situs OJK, pilih profil dan kemudian Produk Reksa Dana. Masyarakat cukup mengetikkan nama produk reksa dana, manajer investasi, atau bank kustodian, dan selanjutnya situs akan menampilkan reksa dana mana saja yang sudah mendapat izin efektif dari OJK.

Apabila terdapat produk yang diklaim sebagai reksa dana, namun tidak bisa ditemukan pada situs di atas, bisa dipastikan bahwa reksa dana tersebut bodong.

Masyarakat juga bisa bertanya melalui call center OJK di 157

Indikasi dan “Janji” Return

Produk yang sudah legal, tapi belum tentu penawarannya sudah sesuai aturan. Sengketa sering terjadi ketika masyarakat merasa “dijanjikan” suatu tingkat keuntungan yang pasti namun pada kenyataannya tidak sesuai harapan atau mengalami kerugian karena fluktuasi pasar.

Harus diakui juga, memasarkan reksa dana tanpa menjelaskan return juga tidak mungkin. Sebab reksa dana merupakan suatu produk investasi yang mengandung risiko tapi juga berpotensi memberikan tingkat keuntungan dibandingkan hanya menabung saja.

Secara spesifik tentang return atau hasil investasi diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana pasal 37 poin d dan e yang berbunyi

Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang:

d. memastikan atau menjanjikan hasil investasi;
e. mengindikasikan hasil investasi, kecuali telah dinyatakan dalam Prospektus;

Contoh penawaran yang kira-kira sesuai aturan poin d :
Reksa dana saham xxx, kinerja investasi 1 tahun terakhir per tanggal 1 Maret 2019 adalah sebesar 12 persen. Dibandingkan IHSG yang naik 8 persen, reksa dana ini memberikan performa yang lebih baik dibandingkan pasar. (memang fakta yang dijelaskan)

Kinerja ini bukan menjadi referensi akan terulang di masa mendatang dan juga bukan jaminan akan tingkat return investasi. Jika kondisi pasar turun, kinerja reksa dana bisa negatif. (risiko harus selalu dijelaskan)

Contoh kegiatan penawaran yang tidak sesuai dengan aturan poin d :
Reksa dana saham xxx, kinerja investasi 1 tahun terakhir adalah 12%. Investor bisa menerima tingkat keuntungan konsisten 12 persen untuk setiap tahunnya selama tidak dicairkan sebelum 1 tahun.

Kinerja reksa dana saham ini naik turun, tapi kalau dipegang jangka panjang 5 tahun, bisa dipastikan mendapatkan tingkat keuntungan di atas 12 persen setiap tahun.

Untuk peraturan OJK, poin E, mengacu pada jenis reksa dana terproteksi. Dari seluruh jenis reksa dana yang ada, hanya reksa dana terproteksi yang boleh mengindikasikan besaran indikasi imbal hasil atau tingkat return.

Apabila sudah disampaikan dalam prospektus, maka bisa disampaikan kepada calon investor dengan tetap menjelaskan adanya risiko. Misalkan apabila penerbit obligasi yang menjadi aset dasar reksa dana terproteksi gagal bayar, maka atas indikasi imbal hasil dan nilai pokok investasi bisa berkurang atau hilang seluruhnya.

Semua tindakan memastikan atau menjanjikan hasil return selain jenis reksa dana terproteksi adalah dilarang. Jika ada perusahaan manajer investasi yang melakukannya, maka bisa dikategorikan sebagai yang saya sebutkan tadi, produknya legal tapi penawarannya melanggar aturan.

Apa risikonya? Janji imbal hasil bisa tidak terealisasi sampai dengan perusahaan tersebut mendapat sanksi dari regulator.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com