Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Agar Petani Tak Ketergantungan Pupuk Anorganik

Kompas.com - 14/03/2019, 09:03 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com – Dampak penggunaan pupuk anorganik yang menjadikan kesuburan tanah terganggu mulai dirasakan banyak petani. Masalahnya, saat ini banyak petani yang sudah ketergantungan pupuk anorganik.

Melalui sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013, petani yang menggunakan pupuk anorganik mencapai 86,41 persen. Sementara, penggunaan pupuk berimbang (organik dan anorganik) hanya 13,5 persen dan organik 0,07 persen.

Hal itu menunjukkan bahwa petani di Indonesia lebih tertarik menggunakan pupuk anorganik. Padahal di balik itu, ancaman terhadap pertanian Indonesia  di depan mata.

Untuk ‘menyehatkan’ kembali lahan pertanian, satu-satunya cara adalah mendorong petani untuk memakai pupuk organik.

Guna mengatur pupuk organik, Kementerian Pertanian sudah megeluarkan Peraturan Menteria Pertanian (Permentan) No. 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Sayangnya, di lapangan malah banyak produk pupuk organic yang tidak sesuai standar. Kemudian akhirnya banyak keluhan terhadap kualitas yang beredar di pasaran.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian pertanian Muhrizal Sarwani mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna.

“Misalnya, mutunya masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunaannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya,” ujarnya seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/3/2019).

Karenanya, untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011 dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Dengan beleid tersebut, kualitas pupuk organik diharapkan terjamin kualitasnya.

Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

Dia juga berharap dengan begitu ada peningkatan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha juga kepastian formula pupuk yang beredar.

“Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” kata Muhrizal.

Untuk melengkapi Permentan No. 01 Tahun 2019, pemerintah saat ini menggodok Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya agar pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum pada tiga peraturan, yakni Permentan No. 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis, dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com