“agar sesuai (pas), sekarang kami sedang menggodok Kepmentan mengenai standarisasi pembuatannya,” kata Muhrizal.
Nah, untuk mendorong petani menggunakan pupuk organik, pemerintah sejak tahun 2017 memberikan bantuan pada petani berupa Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).
“Bantuan UPPO sudah berlangsung sejak 2017 sebanyak 1.500 unit. Sedangkan 2018, alokasinya menjadi 1.000 unit dengan realisasi 987 unit. Adapun tahun 2019 sebanyak 500 unit,” ujar Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian M Takdir Mulyana.
Dalam paket bantuan UPPO tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa rumah kompos, alat pengolahan pupuk organik, ternak dan obat-obatan, kandang komunal dan bak fermentasi, serta pakan ternak dan kendaraan roda tiga.
“Penggunaan pupuk organik menjadi kewajiban karena mampu meningkatan Indeks Pertanaman (IP). Dengan pupuk organik, berarti memperbaiki unsur hara yang ada dalam tanah,” katanya.
Disambung oleh Direktur Teknik dan Pengembangan PT Petrokimia Gresik Arif Fauzan, pada dasarnya persoalannya bukan hanya masalah kesuburan tanah, melainkan penggunaan pupuk anorganik terutama N (Nitrogen) yang berlebihan juga menyebabkan perubahan iklim.
Ia mengungkapkan bahwa N yang diserap tanah hanya 50 persen, sisanya menguap ke udara.
Arif menjelaskan, penggunaan pupuk anorganik yang berlebih tentu mempengaruhi kesuburan fisik, kesuburan biologi, dan kesuburan kimia.
Padahal, idealnya kadar bahan organik di dalam tanah harus lebih dari 5 persen, populasi mikroba di dalamnya lebih dari 105 cfu/g bk, serta tersedianya unsur hara makro dan mikro. Dengan demikian kesuburan ideal akan didapatkan.
“Sudah terbukti bahwa penggunaan pupuk anorganik terus-menerus dan berlebihan dapat mengurangi kesuburan tanah karena C-Organik di dalam tanah (menjadi) rendah,” katanya.
Dia juga menilai, penggunaan pupuk anorganik hanya bermanfaat jangka pendek. Apalagi bahan baku pupuk tersebut berasal dari sumberdaya yang tidak dapat diperbarui.
“Karena itu pengembangan pupuk organik sangat mendesak baik dalam jangka pendek, menengah, dan panjang,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.