JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia terus menjalin upaya pertukaran informasi perpajakan dengan sejumlah negara atau yurisdiksi partisipan.
Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan akan ada dua yurisdiksi partisipan yang meneken Tax Information Exchange Agreement (TIEA)
"Sebentar lagi akan berlaku juga TIEA saat ini sudah dilakukan ratifikasi yaitu TIEA dengan Bahama dan San Marino," ujar Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
TIEA merupakan kerjasama yang memungkinkan kedua negara atau yurisdiksi partisipan memberikan informasi terkait perpajakan.
Baca juga: Swiss Surganya Dana WNI, Begini Sejarah Kerahasiaan Banknya...
Saat ini kata Leli, Indonesia sudah memiliki kerjasama TIEA dengan 4 yurisdiksi partisipan mereka adalah Jersey, Isle of Man, Guernsey, dan Bermuda.
Selain TIEA, ada juga kerjasama lain yang memungkinkan Ditjen Pajak mengintip harta WNI di luar negeri. Misalnya Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Mutual Convention.
"Yang mengatur AEoI hanya 67 karena yang 2 P3B yaitu Swiss dan Saudi Arabia. Tetapi Swiss dan Arab menandatangi multilateral convention sehingga bisa bertukar data," kata dia.
"Oleh karena itu Indonesia memiliki jaringan yang sangat luas untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan," sambung dia.
Baca juga: Pelacakan Dana Gelap Milik WNI yang Disimpan di Swiss Kini Lebih Mudah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.