Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS Naik, Pengamat Ini Sebut Tak Lepas dari Agenda Politik

Kompas.com - 15/03/2019, 09:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tahun ini. Rata-rata, kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai Rancangan Anggaran yang ada.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo menilai, kebijakan kenaikan gaji ASN menjelang pemilu ini tidak terlepas dari agenda politik.

"Kebijakan ini tentu tidak terlepas dari agenda politik walaupun populis. Kalau dampak pada ASN itu sendiri tentu positif," sebut Agus, Kamis (14/3/2019).

Terkait dampak terhadap non-ASN, Agus masih belum bisa menjelaskan.

Baca juga: Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019

"Kalau di luar ASN itu dampaknya tergantung dari kalkulasi pemerintah, anggaran totalnya juga belum terlihat berapa," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. (Resya Nugraha)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah naikkan gaji PNS tahun ini, begini kata pengamat kebijakan publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com