Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Royalti Tinggi, Orang Cenderung Jadi Youtuber Ketimbang Peneliti...

Kompas.com - 15/03/2019, 11:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengakui bahwa lingkungan di Indonesia masih belum dapat mendorong geliat tumbuhnya penelitian.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah pun memberi gambaran dari 1.000 penduduk, hanya 98 yang menjadi peneliti.

"Jadi peneliti bukan profesi yang menjanjikan di Indonesia. Orang lebih cenderung menjadi youtuber, cenderung jadi foto model," jelas Yunirwansyah di Kantor Pusat DJP dalam paparannya di Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (14/3/2019).

Berdasarkan data UNESCO, biaya yang dikeluarkan untuk penelitian masih 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB). Rinciannya, dari sektor bisnis mengeluarkan biaya untuk penelitian 547 juta dollar AS, pemerintah 839 juta dollar AS,  dan universitas 744 juta dollar AS.

Baca juga: Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita? Ini Kata Sri Mulyani

Biaya ini termasuk kecil bila dibandingkan dengan Jepang yang mencapai 3,4 persen dari PDB, Jerman yang mencapai 2,9 persen, atau Korea Selatan yang mencapai 3,4 persen.  Sedangkan untuk wilayah ASEAN, Singapura dan Malaysia masing-masing mencapai 1,3 persen dan 2,2 persen.

"Sehingga banyak anak-anak kita yang direkrut di Singapura karena dananya besar," ujar Yunirwansyah.

Sedangkan dari sisi pajak, perusahaan dalam negeri cukup banyak membayarkan biaya royalti ke luar negeri untuk profesi peneliti. Sesuai dengan aturan mengenai Pajak Penghasil (PPh) Pasal 23 atau 26, royalti untuk peneliti dikisaran 2-15 persen.

Adapun data tahun 2016 menunjukkan 8.500 perusahaan membayar Rp 44,12 triliun, sedangkan tahun 2017 tercatat Rp 46,78 triliun. Dan untuk tahun 2018 baru sebesar Rp 103 miliar.

Atas pembayaran tersebut berdasarkan PPh 23 mendapat penerimaan pajak masing-masing tahun Rp 1,12 triliun (2016), Rp 1,24 triliun (2017), dan Rp 1,44 triliun (2018). Sedangkan berdasar PPh 26 pendapatan pajak Rp 5,8 triliun (2016), Rp 6,41 triliun (2017) dan Rp 7,13 triliun (2018).

Untuk itu, pemerintah melalui DJP Kemenkeu tengah menggodog beleid baru berupa pengurangan pajak bagi perusahaan swasta yang memiliki anggaran penelitian alias research and development (R&D). Beleid ini lantas dikenal dengan super deductible tax.

Sekedar informasi, fasilitas super deductible tax merupakan penambahan faktor pengurangan PPh di atas 100 persen. Sehingga pajak yang dibayarkan badan usah semakin kecil. Sejauh ini skema keringanan pajak hingga 200 persen.

Simulasi pemberian insentif pajak ini, apabila perusahaan memiliki nilai investasi dalam penelitian mencapai Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. (Benedicta Prima)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah: Pajak royalti tinggi, masyarakat pilih jadi youtuber ketimbang peneliti


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com