Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Pembiayaan Ultra Mikro di Bawah Rp 10 Juta? Ini Syaratnya

Kompas.com - 15/03/2019, 16:45 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com — Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah memperkenalkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Program ini memungkinkan para pelaku usaha mikro mendapatkan pembiayaan di bawah Rp 10 juta tanpa melalui bank.

Kini program tersebut sudah bisa menyentuh pelaku usaha mikro di kampung-kampung atau desa-desa, mulai ibu-ibu warung hingga tukang jamu.

Baca juga: Pembiayaan Ultra Mikro Sentuh Ibu-ibu Warung hingga Tukang Jamu

"Kami harap UMi ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan ke Serang, Banteng, Jumat (15/3/2019).

Bagi para pelaku usaha mikro yang tertarik mengajukan pembiayaan UMi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan elektronik. Bagi yang belum punya e-KTP, para pelaku usaha mikro masih bisa mengajukan UMi.

Baca juga: Pembiayaan Ultra Mikro, Tukang Jamu Bisa Dongkrak Ekonomi Keluarga

Kedua, tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi. Para pelaku usaha yang punya utang ke bank atau koperasi dipastikan tak akan diberikan UMi.

Pemerintah ingin agar pelaku usaha tersebut terlebih dahulu fokus merampungkan utangnya.

Ketiga, memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Koperasi Salurkan Pembiayaan Kredit Ultra Mikro

Syarat-syarat tersebut disampaikan kepada lembaga penyalur. Pemerintah sudah menunjuk sejumlah lembaga untuk penyalur UMi.

Para penyalur tersebut ialah Kreasi UMi (PT Pegadaian), Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani), dan Koperasi (PT Bahana Artha Ventura).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com