Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPR Sebut Sampah Kantong Plastik Bisa Didaur Ulang

Kompas.com - 16/03/2019, 17:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Plastics Recyclers (IPR) atau Perkumpulan Pelaku Daur Ulang Plastik Indonesia memandang, sampah kantong plastik bisa didaur ulang. 

Sekretaris Jenderal IPR Wilson Pandhika mengatakan, sampah kantong plastik hanya sebagian kecil dari sampah plastik secara umum dan produk tersebut pun dapat didaur ulang. Namun, sampah plastik tersebut tidak masuk dalam siklus daur ulang yang dimaksudkan pemerintah.

"Kantong plastik sebenarnya merupakan salah satu jenis plastik yang relatif mudah untuk didaur ulang dan dari sampah kantong plastik juga sudah dapat diproduksi kembali menjadi kantong plastik yang 100 persen berbahan daur ulang," kata Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Baca juga: Belanja di Taiwan, Kantong Plastik Dihargai Hampir Rp 500

Ia menjelaskan, sampah kantong plastik di Indonesia umumnya didaur ulang untuk menjadi kantong plastik dan kantong sampah, serta ada yang dibuat menjadi ember untuk keperluan konstruksi (ember cor). Ini terbukti dari stok bahan baku para industri daur ulang plastik yang masih bisa digunakan sampai masa produksi dua bulan ke depan.

Sampah plastik yang banyak berserakan tersebut adalah sampah yang belum terkelola dengan baik. Wilson menuturkan, seharusnya pemerintah membuka pasar hasil produk daur ulang plastik lebih luas lagi, agar plastik yang tidak terkelola tersebut juga bisa dijadikan sebagai bahan baku.

Bahkan, kata Wilson, potensi rupiah yang dihasilkan dari daur ulang plastik selama ini relatif baik dan menarik. Hal tersebut terlihat dari industri dan ekosistemnya yang telah ada lebih dari 30 tahun menghidupi banyak orang.

Baca juga: Hanya Rp 200 Per Lembar, Efektifkah Kebijakan Kantong Plastik Berbayar?

"Besaran nilainya tidak pasti, namun berdasarkan data kami bahwa sekitar 1,6 juta ton plastik didaur ulang di Indonesia setiap tahunnya, maka nilainya bisa mencapai triliunan rupiah," tuturnya.

"Pelarangan kantong plastik yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentu akan memukul industri plastik dan industri daur ulang plastik. Semua pihak yang berada di mata rantai daur ulang plastik, mulai dari pemulung, pengepul, lapak, distributor, dan lain-lain, yang jumlahnya mencapai jutaan jiwa pasti akan merasakan dampak negatif," papar Wilson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com