1. Gaji PNS Naik, Ini Besarannya
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai negeri sipil ( PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Nah berapa besaran gaji baru PNS? Simak selengkapnya di sini
Baca juga: Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019