Hermann pun meyakini jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 302 pada 10 Maret 2019 memiliki pola-pola yang serupa dengan Lion Air JT 610, yaitu keduanya sama-sama pesawat baru dengan usia yang baru beberapa bulan, jatuh di tengah cuaca cerah, dan kedua pilot dari masing-masing pesawat meminta izin untuk memutar balik pesawat untuk kembali ke bandara asal.
"Dan di situ kita bisa melihat ada kemiripan dan penyebab kecelakaannya kemungkinan sama," ujar dia.
Santunan rendah
Perwakilan kantor pengacara Charles Herrmann untuk Indonesia Columbanus Priandanto mengatakan gugatan yang diajukan oleh 21 keluarga korban kepada Boeing berupa ganti rugi dari kecelakaan senilai sekurangnya 1 juta dollar AS. Sebab, uang santunan yang diterima oleh keluarga korban saat ini, yaitu sebesar Rp 1,33 miliar terlampau sangat kecil.
Sementara, jika berdasarkan hukum AS, setiap korban akan mendapatkan besaran uang ganti rugi sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Tak hanya itu, keluarga korban juga meminta Lion Air, Boeing, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membuka rekaman data penerbangan atau flight data recorder (FDR) dan perekam suara kokpit atau cockpit voice recorder (CVR) dalam pesawat JT 610 dengan nomor registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang pada Oktober lalu untuk mempermudah proses investigasi.
Baca juga: Lion Air Tunda Kedatangan 4 Pesawat Boeing 737 Max 8 Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.