Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Boeing dan FAA, Upaya Keluarga Korban Lion Air JT 610 Cari Keadilan

Kompas.com - 18/03/2019, 07:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengajukan gugatan kepada Boeing dan menuntut ganti rugi atas kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 melalui Pengadilan Negeri Seattle, AS, keluarga korban kecelakaan juga akan mengajukan tuntutan kepada Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA).

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Charles Hermann dari kantor Pengacara Hermann Law Group yang mewakili 21 keluarga korban dari 188 korban kecelakaan tersebut.

"Saya menekankan bahwa tadinya, sebelumnya, fokus kita hanya menuntut Boeing dan Lion Air, tetapi sekarang ada potensi pihak ketiga dituntut juga, yaitu FAA," ujar Charles di Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Charles menyebut, FFA lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat lantaran memberi sertifikasi terbang untuk produk pesawat terbang yang tudak memberikan informasi detil mengenai kondisi mesin pesawat.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Tuntut Otoritas Penerbangan AS

Menurut dia, kesalahan FAA tersebut cukup fatal, sehingga pihak Hermann Law Group atas nama keluarga korban akan mengajukan permohonan gugatan hukum kepada ototitas penerbangan AS itu setelah yang sebelumnya gugatan juga diajukan kepada Boeing.

Namun, perlu waktu 6 bulan agar gugatan tersebut bisa diajukan ke pengadilan. Sebab, pengajuan gugatan baru bisa disetujui setelah melalui proses komplain kepada pihak pengadilan terlebih dahulu.

"Di bawah undang-undang Amerika Serikat kami baru bisa melakukan gugatan setelah melalui proses komplain kepada pengadilan. Sehingga pihak FAA bisa mengumpulkan bukti-bukti di mana posisi mereka saat ini," jelas Charles.

Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017).Facebook Lion Air Group Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017).

Yakin menang

Hermann LawGroup telah mengajukan gugatan kepada Boeing atas kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018 lalu.

Kantor pengacara tersebut cukup optimis bisa memenangkan gugatan yang menuntut Boeing untuk memberukan ganti rugi kepada keluarga korban.

"Kami cukup yakin kamu punya kasus kuat dan bisa memenangkan gugatan melawan Boeing ini," ujar Charles.

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Seattle negara bagian Washington, Amerika Serikat tempat di mana Boeing memroduksi, merakit, dan memasarkan pesawat jeni 737 MAX 8 pada Kamis (7/3/2019) waktu setempat.

Hermann mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan dari hasil investigasi sangat kuat untuk membuktikan bahwa Boeing memiliki andil yang cukup besar dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Jumlah Penumpang Lion Air Turun, Apa Sebabnya?

Beberapa bukti tersebut di antaranya sensor pesawat yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, tidak adanya informasi kepada pilot soal sistem komputer pesawat yang berbeda dengan tipe sebelumnya, juga adanya dugaan Boeing telah melanggar aturan soal kelayakan produk.

"Para pilot tidak tahu ada sistem komputer baru MCAS (Maneuvering Characteristics Augmentation System) yang diinstal di pesawat baru Boeing 737 MAX 8. Pastinya pilot tidak diberi informasi oleh Boeing tentang apa yang harus dilakukan ketima sistem komputer tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya," jelas dia.

Hermann pun meyakini jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 302 pada 10 Maret 2019 memiliki pola-pola yang serupa dengan Lion Air JT 610, yaitu keduanya sama-sama pesawat baru dengan usia yang baru beberapa bulan, jatuh di tengah cuaca cerah, dan kedua pilot dari masing-masing pesawat meminta izin untuk memutar balik pesawat untuk kembali ke bandara asal.

"Dan di situ kita bisa melihat ada kemiripan dan penyebab kecelakaannya kemungkinan sama," ujar dia.

KRI Spica 934 membawa Cockpit Voice Recorder (CVR) CVR Lion Air PK-LQP memasuki Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (14/1/2019). CVR itu ditemukan di dasar laut tertimbun lumpur sedalam 8 meter.WARTA KOTA/ALEX SUBAN KRI Spica 934 membawa Cockpit Voice Recorder (CVR) CVR Lion Air PK-LQP memasuki Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (14/1/2019). CVR itu ditemukan di dasar laut tertimbun lumpur sedalam 8 meter.

Santunan rendah

Perwakilan kantor pengacara Charles Herrmann untuk Indonesia Columbanus Priandanto mengatakan gugatan yang diajukan oleh 21 keluarga korban kepada Boeing berupa ganti rugi dari kecelakaan senilai sekurangnya 1 juta dollar AS. Sebab, uang santunan yang diterima oleh keluarga korban saat ini, yaitu sebesar Rp 1,33 miliar terlampau sangat kecil.

Sementara, jika berdasarkan hukum AS, setiap korban akan mendapatkan besaran uang ganti rugi sesuai dengan kebutuhan keluarga.

Tak hanya itu, keluarga korban juga meminta Lion Air, Boeing, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membuka rekaman data penerbangan atau flight data recorder (FDR) dan perekam suara kokpit atau cockpit voice recorder (CVR) dalam pesawat JT 610 dengan nomor registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Karawang pada Oktober lalu untuk mempermudah proses investigasi.

Baca juga: Lion Air Tunda Kedatangan 4 Pesawat Boeing 737 Max 8 Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com