Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Sawit "Dikerjai" Uni Eropa, RI Ancam Bawa ke WTO

Kompas.com - 18/03/2019, 18:04 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyampaikan keberatan atas draf Delegeted Act dari Komisi Eropa yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.

Dalam waktu dua bulan paling lama, parlemen Uni Eropa akan mengambil keputusan terkait Delegeted Act tersebut apakah akan diadopsi atau tidak.

Namun Menteri Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah tak segan melaporkan persoalan ini World Trade Organization (WTO) bila Uni Eropa benar-benar mengadopsi Delegeted Act tersebut.

"Karena ini tindakan diskriminatif dan mereka pihak yang selalu bicara multilateralisme. Kalau itu dilakukan, kami akan membawa ke WTO," ujarnya, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Menurut Darmin, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan apakah Delegeted Act merupakan kebijakan yang adil atau justru bentuk dari proteksionisme yang dilakukan Uni Eropa kepada minyak kelapa sawit.

Pemerintah menilai Delegeted Act sebagai bentuk diskriminatif karena hanya menyasar minyak kelapa sawit. Sementara tindakan serupa tidak diperlakukan untuk minyak nabati lainnya.

Padahal, kata Darmin, minyak kelapa sawit memiliki sejumlah fakta yang harusnya jadi pertimbangan Uni Eropa. Misalnya produktivitas lahan yang ditanami kelapa sawit.

Ia mengatakan, dalam satu luas lahan yang sama, kelapa sawit bisa menghasilkan 8-10 kali lipat minyak nabati dibandingkan komoditas penghasil minyak nabati lainnya, contohnya bunga matahari.

Selain itu sejumlah negara produsen kelapa sawit juga melakukan replanting kelapa sawit dengan bibit yang berkualitas, memastikan perkebunan kelapa sawit memenuhi standar sustainable. Bahkan melalukan moratorium lahan.

Darmin mengatakan, ASEAN sudah memberikan dukungan kepada Indonesia, Malaysia dan negara produsen kelapa sawit untuk menentang perlakukan tidak adil dari Uni Eropa.

"Pemerintah menolak apa yang mau dilegalkan melalui delegated act karena menurut kita itu tindakan yang diskriminatif. kalau mau kita uji ya kita uji," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com