Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Gencarkan Pengawasan "Market Conduct" Pelaku Industri Keuangan

Kompas.com - 19/03/2019, 16:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan konsumen oleh penyedia jasa keuangan yaitu bank, asuransi, dan industri keuangan non bank (IKNB), termasuk fintech (financial technology) Otoritas Jasa Keuangan memperkuat penerapan market conduct. 

Market of condust tersebut  sebenarnya sudah diatur melalui POJK Nomor 13 tahun 2018. POJK tersebut sebelumnya dibuat untuk mengakomodasi lembaga keuangan yang mengembangkan inovasi keuangan digital seperti di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun juga fintech termasuk perusahaan keuangan lainnya.

"Saat ini kami sedang menggalakkan market conduct. Kami tidak hanya mengecek permasalahan prudential seperti CAR atau rasio-rasio lainnya. Kami akan masuk ke dia menjual produknya apa, apakah produknya bener atau tidak, kemudian juga bagaimana cara menjualnya," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Pengetatan pengawasan terhadap perilaku pelaku industri jasa keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, dan masyarakat akan semakin nyaman dalam menggunakan berbagai produk jasa keuangan.

Sardjito mengatakan, berbagai sanksi akan diberlakukan kepada pelaku-pelaku industri keuangan yang nakal dalam melakukan iklan dan memasarkan produknya mulai dari dengan memberi surat peringatan tertulis, menghentikan penjualan produk yang dipasarkan, menghentikan kegiatan usaha, sanksi denda, hingga pencabutan izin usaha.

Pengetatan pengawasan terhadap market conduct ini diperlukan lantaran menurutnya konsumen jasa keuangan Indonesia masih banyak yang tidak dipenuhi hak-haknya sebagai konsumen.

"Kita sedang mulai menggencarkan market conduct meski sudah ada POJK. Tahun ini kita akan lihat implementasi market conduct termasuk di peer to peer lending," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com