Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hingga Pensiunan

Kompas.com - 19/03/2019, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kenaikan gaji ASN, TNI-Polri dan pensiunan sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo kata Sri Mulyani, juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.

Saat ini kementerian dan lembaga sedang melakukan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gaji pegawainya sesuai dengan undang-undang.

Lantas kapan kenaikan gaji itu cair? Perempuan yang kerap disapa Ani itu memastikan pencairan tak akan lama lagi.

"Pada April nanti, awal April waktu pembayaran gaji, setiap kementerian dan lembaga yang sudah konfirmasi, bisa kami bayarkan (gaji dan kenaikan gajinya)," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memastikan, gaji yang akan dibayarkan pada awal April sudah termasuk kenaikan gaji dari Januari 2019. Pencairan gaji ini biasa disebut dirapel.

Total rapel gaji yang akan dicairkan pada awal April mencapai Rp 2,61 triliun. Terdiri dari gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan.

Sementara itu untuk ASN daerah, kenaikan gaji sudah diperhitungkan di dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Jadi masing-masing di daerah juga melakukan proses untuk kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+