Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT dan Amnesti Pajak Secara Elektronik

Kompas.com - 21/03/2019, 07:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk wajib pajak perorangan.

Nah bagaimana juga tata cara untuk pelaporan harta reksa dana?

Dasar Hukum

Selama ini, Reksa Dana dikenal sebagai instrumen investasi yang bukan objek pajak. Pada saat ditawarkan kepada masyarakat, para agen penjual juga menjelaskan hal tersebut sebagai salah satu keunggulannya.

Reksa dana memang bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Baca juga: Lapor SPT Pajak Via E-Filing, Apa Saja Keuntungannya?

Dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi:

Reksa Dana dapat berbentuk :

a. Perseroan; atau b. kontrak investasi kolektif.

Pada dasarnya reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.

Pelaporan dalam SPT secara elektronik

Meskipun bukan objek pajak, bukan berarti tidak dilaporkan. Reksa Dana adalah harta, sama seperti tanah, bangunan, emas, uang tunai, tabungan, saham, obligasi, kendaraan dan harta lainnya sehingga tetap perlu dilaporkan dalam SPT Pajak.

Saat ini pelaporan sudah menggunakan fasilitas elektronik (e-Filing) melalui situs www.djponline.pajak.go.id sehingga sangat memudahkan masyarakat. Setelah masuk ke website tersebut dan melakukan log in, wajib pajak akan melihat tampilan sebagai berikut:

e-filingscreenshot e-filing

Selanjutnya klik e-Filling dan lakukan pengisian sesuai prosedur dan kondisi masing-masing wajib pajak. Pengisian untuk informasi reksa dana akan muncul pada langkah ke 6 untuk penghasilan bukan objek pajak dan langkah 8 untuk informasi harta.

Pelaporan Penghasilan Reksa Dana

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com