Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Skandal Seks Pengaruhi Saham Perusahaan Hiburan | Tarif Ojek Online

Kompas.com - 22/03/2019, 06:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua skandal seks yang menimpa jagat hiburan Korea Selatan berdampak hingga ke pasar saham. Artikel tentang rontoknya saham 5 perusahaan hiburan Korsel akibat skandal seks menjadi berita populer di kanal Money Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Selain itu, berita populer lainnya adalah tentang tarif ojek online yang dipatok Rp 10.000 untuk jarak maksimal 5 kilometer.

1. Diterpa Skandal Seks, Saham 5 Perusahaan Hiburan Korea Ini Anjlok

Dua skandal seks yang mengguncang dunia musik Korea Selatan membuat saham lima perusahaan hiburan di negara itu turun drastis.

Perusahaan-perusahaan itu antara lain YG Entertainment, JYP Entertainment, SM Entertainment, Cube Entertainment, dan FNC Entertainment.

Mengutip CNBC, Kamis (21/3/2019), lima perusahaan hiburan utama Korea Selatan kehilangan nilai 17,52 persen dari 25 Februari hingga pertengahan Maret setelah nilai pasar gabungan mereka turun dari 3,35 triliun won menjadi 2,76 triliun won.

Baca selengkapnya di sini.

2. Kemenhub: Tarif Ojek Online di Bawah 5 Km Rp 10.000

Kementerian Perhubungan hingga kini belum mematok besaran tarif ojek online. Sebab, belum ada titik temu antara aplikator dan pengemudi mengenai besaran tarif tersebut.

Namun, Kemenhub telah menentukan besaran tarif yang sama untuk jarak tertentu atau flag fall.

“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca selengkapnya di sini.

3. Tanggapan Uni Eropa soal Ancaman RI Boikot Produknya Gara-gara CPO

Pemerintah membuka opsi memboikot produk-produk Uni Eropa bila Delegated Act diadopsi. Regulasi tersebut dinilai tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawait atau CPO.

Menanggapi hal itu, Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerend menilai aksi boikot bukanlah kebijakan yang tepat dan bisa menyelesaikan persoalan CPO.

"Kalau Indonesia banned produk Uni Eropa akan menjadi lose-lose dan kita maunya ada win-win," ujarnya di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca selengkapnya di sini.

4. Ini Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT dan Amnesti Pajak Secara Elektronik

Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk wajib pajak perorangan.

Nah bagaimana juga tata cara untuk pelaporan harta reksa dana?

Meskipun bukan objek pajak, bukan berarti tidak dilaporkan. Reksa Dana adalah harta, sama seperti tanah, bangunan, emas, uang tunai, tabungan, saham, obligasi, kendaraan dan harta lainnya sehingga tetap perlu dilaporkan dalam SPT Pajak.

Baca selengkapnya di sini.

5. KNKT: Ada Pilot Ketiga di Pesawat Lion Air JT 043

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengakui adanya pilot ketiga dalam penerbangan pesawat Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 043 rute Denpasar-Jakarta. Pesawat tersebut sempat mengalami kerusakan angle of attack.

Penerbangan tersebut menggunakan pesawat yang sama dengan pesawat Lion Air  JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang terjatuh di perairan Kerawang pada Oktober 2018 lalu.

“KNKT menyampaikan bahwa benar ada pilot lain yang berada di cockpit pada penerbangan itu,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com