Sebab, dikhawatirkan jika tarifnya kemahalan justru konsumen akan beralih ke alat transportasi lain.
Baca juga: Ini Tarif Ojek Online yang Diinginkan Driver dan Aplikator
"Taksi (online) aja Rp 3.500. Masa ini (ojek online) Rp 3.000 kan takut kehilangan (konsumen). Apalagi saat transportasi masal semakin bagus nanti masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Semakin lama di Jakarta ada (banyak) pilihan (moda transportasi)," ujar Budi.
Sedangkan Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.
"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono.
Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi. Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif ojek online hingga 20 persen.
Baca juga: Kemenhub Belum Tentukan Besaran Tarif Ojek Online
Wicaksono menjelaskan, Kemenhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi. Tarif yang ditawarkan Kemhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor.
Di lain pihak, manajemen Grab Indonesia berharap Kemenhub selaku regulator bisa menetapkan tarif ojek online yang sesuai.
"Kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.
Tri berpendapat, jika kenaikan tarif terlalu signifikan dampaknya akan dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas. Dikhawatirkan, mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tanggaakan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau.
Baca juga: Aturan Ojek Online Terbit, Ini Harapan Grab
Sebab, salah satu studi independen menunjukkan bahwa sekitar 71 persen konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer
"Mengingat sejumlah pertimbangan di atas, kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang (nantinya) mengatur (tentang) tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," kata Tri.
Belum adanya titik temu antara pengemudi dan aplikator membuat Kemenhub tak kunjung menetapkan tarif ojek online tersebut. Seharusnya, jika negoisasi menemui titik temu tarif ojek online bisa ditetapkan pekan ini.
Baca juga: Bila Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali ke Kendaraan Pribadi?
Meski negoisasi berjalan alot, Kemenhub tetap percaya diri bisa mengeluarkan tarif ojek online itu pada pekan depan.
“Memang banyak pertimbangan, tapi ada faktor lain, mundur lagi, tapi insya Allah mudah-mudahan minggu depan, beliau sampaikan Senin, Senin sudah," kata Budi.
Meski tarif per kilometernya belum disepakati, Kemenhub telah menentukan besaran tarif yang sama untuk jarak tertentu atau flag fall.
“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Budi.
Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan aplikator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.