Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alotnya Penetapan Tarif Ojek Online...

Kompas.com - 22/03/2019, 07:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki mengenai besaran tarif ojek online hingga kini belum juga terpecahkan.

Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Namun, dalam peraturan yang diterbitkan pada 11 Maret 2019 itu belum menyertakan besaran tarif ojek online. Dalam beleid itu hanya mencantumkan formula perhitungan biaya jasa.

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta keuntungan mitra.

Baca juga: Menhub Targetkan Tarif Ojek Online Keluar Pekan Depan

Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.

"Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri (perhubungan)," demikian bunyi Pasal 11 poin 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Penetapan besaran tarif oleh Menhub itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub atas nama Menhub.

Penetapan besaran tarif oleh menteri itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub atas nama Menhub.

Baca juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online di Bawah 5 Km Rp 10.000

Di dalam Pasal 12, disebutkan aplikator wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula dan perhitungan yang telah ditentukan tersebut.

Dalam menerapkan besaran biaya jasa, aplikator harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan. Setelah biaya jasa diterapkan, aplikator wajib melakukan sosialisasi dan melakukan pengumuman kepada mita pengemudi dan konsumennya.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, negoisasi antara pengemudi dan aplikator mengenai besaran tarif ojek online masih berjalan alot.

“Ada beberapa masukan, Rp 2.400 per kilometer, kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online

Namun, lanjut Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa angka itu terlalu tinggi.

“Kalau Rp 2.400 per km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600 per km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000 per km. Kalau pengemudi Rp 2.400 per km sudah nett," kata Budi.

Sementara itu, Budi mengaku sulit mengabulkan permintaan dari pengemudi ojek online yang meminta tarif Rp 3.000 per kilometer.

Sebab, dikhawatirkan jika tarifnya kemahalan justru konsumen akan beralih ke alat transportasi lain.

Baca juga: Ini Tarif Ojek Online yang Diinginkan Driver dan Aplikator

"Taksi (online) aja Rp 3.500. Masa ini (ojek online) Rp 3.000 kan takut kehilangan (konsumen). Apalagi saat transportasi masal semakin bagus nanti masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Semakin lama di Jakarta ada (banyak) pilihan (moda transportasi)," ujar Budi.

Sedangkan Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.

"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono.

Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi. Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif ojek online hingga 20 persen.

Baca juga: Kemenhub Belum Tentukan Besaran Tarif Ojek Online

Wicaksono menjelaskan, Kemenhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi. Tarif yang ditawarkan Kemhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor.

Di lain pihak, manajemen Grab Indonesia berharap Kemenhub selaku regulator bisa menetapkan tarif ojek online yang sesuai.

"Kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.

Tri berpendapat, jika kenaikan tarif terlalu signifikan dampaknya akan dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas. Dikhawatirkan, mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tanggaakan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau.

Baca juga: Aturan Ojek Online Terbit, Ini Harapan Grab

Sebab, salah satu studi independen menunjukkan bahwa sekitar 71 persen konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer

"Mengingat sejumlah pertimbangan di atas, kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang (nantinya) mengatur (tentang) tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," kata Tri.

Belum adanya titik temu antara pengemudi dan aplikator membuat Kemenhub tak kunjung menetapkan tarif ojek online tersebut. Seharusnya, jika negoisasi menemui titik temu tarif ojek online bisa ditetapkan pekan ini.

Baca juga: Bila Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali ke Kendaraan Pribadi?

Meski negoisasi berjalan alot, Kemenhub tetap percaya diri bisa mengeluarkan tarif ojek online itu pada pekan depan.

“Memang banyak pertimbangan, tapi ada faktor lain, mundur lagi, tapi insya Allah mudah-mudahan minggu depan, beliau sampaikan Senin, Senin sudah," kata Budi.

Meski tarif per kilometernya belum disepakati, Kemenhub telah menentukan besaran tarif yang sama untuk jarak tertentu atau flag fall.

“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Budi.

Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan aplikator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com