Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membedakan Uang Elektronik yang Syariah dan Bukan

Kompas.com - 22/03/2019, 20:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satunya ialah hadirnya uang digital atau uang elektronik (UE). Sehingga, belakangan ini orang-orang sudah mulai banyak menggunakan UE tanpa perlu mengantongi uang kertas.

Baru-baru ini mencuat isu ke ruang publik bahwa UE itu adalah riba. Lantas, seperti apa cara membedakan yang halal dan haram?

Menurut Pengamat Ekonomi Syariah dari United Nations Development Programme (UNDP), Greget Kalla Buana, ada beberapa cara untuk membedakan keduanya. Namun, yang paling mudah ialah melihat lembaga keuangan atau bank yang digunakan sebuah perusahaan penyedia uang digital.

"Secara gamblangnya, orang yang memang tidak tahu sama sekali, otomatis harus memilih uang yang dikeluarkan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan keuangan syariah," kata Greget berbincang dengan Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Greget mengatakan, jika dengan cara itu seseorang belum bisa membedakannya, maka harus lebih jauh dan mendalam mempelajarinya. Biasnya, orang-orang seperti ini cenderung literasi keuangannya sudah baik. Sehingga sudah sangat kritis soal status hukum sebuah produk layanan keuangan.

"Tapi, kalau tidak bisa dengan cara itu, coba dilihat praktiknya. Ketika kita top up, apakah ada pengurangan dari jumah yang kita bayarkan. Apakah saat melakukan top up, uangnya masuk saat itu juga atau nanti? Yang seperti-seperti itu (cara membedakan)," ujarnya.

Menurutnya, kehadiran dan keberadaan uang elektonik di Indonesia saat ini sudah halal. Karena, sudah sesuai dan melewati mekasnisme yang diatur oleh Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait.

"Jadi yang penting mengacu kepada DSN MUI dan OJK, serta otoritas terkait lainnya," jelasnya.

Hal itu masih sebatas legalitas atau perizinan. Sisi lain yang juga dipatut diperhatikan ialah terkait praktik uang elektronik yang dimaksud.

Karena dari aktivitas penggunaan uang elektronik, kita dapat melihat dan membedakan apakah ada unsur riba di dalamnya, selain halal dan haram.

"Secara yang saya pahami dan saya juga menggunakan, itu sebenarnya saat ini sudah halal. Kalau dibilang riba, sebenarnya sudah disiasati dengan penggunaannya. Misalnya saya beli Rp 30.000, yang masuk ke dompet digital juga Rp 30.000. Enggak ada penambahan atau pengurangan," sebutnya.

"Jadi itu enggak ada riba di situ. Karena apa yang kita bayarkan, itu yang kita terima," tambahnya.

Dia menambahkan, uang elektronik sudah berlaku di Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Kehadirannya tentu sudah melalui mekanisme yang sesuai dan diatur oleh institusi terkait di Indonesia. Publik tidak perlu khawatir dengan isu miring soal uang elektronik.

"Ketika kita berbicara tentang uang elektronik, selama itu sudah berlaku di Indonesia dan sudah dipergunakan secara luas, artinya sudah pasti memenuhi peraturan dari institusi terkait. DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik syariah," kata Greget.

Pandangan uang elektronik syariah dari DSN MUI termaktub dalam fatwa DSN MUI 116/DSN-MUI/IX/20I7.

Uang elektronik syariah yakni yang memang sesuai prinsip syariah menggunakan akad wadi'ah (titipan) dan qard (pinjaman kebajikan) antara penerbit dan pemegang, yang mana biasanya hanya ada di bank-bank syariah.

Berdasarkan peraturan, uangnya haruslah disimpan di bank. Namun, perlu dicermati apabila uang tersebut disimpan di bank konvensional, besar kemungkinan akan terpapar transaksi ribawi.

Pemberlakuan dan penerapan UE di Indonesia, sudah sah setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan. Yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com