Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membedakan Uang Elektronik yang Syariah dan Bukan

Kompas.com - 22/03/2019, 20:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satunya ialah hadirnya uang digital atau uang elektronik (UE). Sehingga, belakangan ini orang-orang sudah mulai banyak menggunakan UE tanpa perlu mengantongi uang kertas.

Baru-baru ini mencuat isu ke ruang publik bahwa UE itu adalah riba. Lantas, seperti apa cara membedakan yang halal dan haram?

Menurut Pengamat Ekonomi Syariah dari United Nations Development Programme (UNDP), Greget Kalla Buana, ada beberapa cara untuk membedakan keduanya. Namun, yang paling mudah ialah melihat lembaga keuangan atau bank yang digunakan sebuah perusahaan penyedia uang digital.

"Secara gamblangnya, orang yang memang tidak tahu sama sekali, otomatis harus memilih uang yang dikeluarkan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan keuangan syariah," kata Greget berbincang dengan Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Greget mengatakan, jika dengan cara itu seseorang belum bisa membedakannya, maka harus lebih jauh dan mendalam mempelajarinya. Biasnya, orang-orang seperti ini cenderung literasi keuangannya sudah baik. Sehingga sudah sangat kritis soal status hukum sebuah produk layanan keuangan.

"Tapi, kalau tidak bisa dengan cara itu, coba dilihat praktiknya. Ketika kita top up, apakah ada pengurangan dari jumah yang kita bayarkan. Apakah saat melakukan top up, uangnya masuk saat itu juga atau nanti? Yang seperti-seperti itu (cara membedakan)," ujarnya.

Menurutnya, kehadiran dan keberadaan uang elektonik di Indonesia saat ini sudah halal. Karena, sudah sesuai dan melewati mekasnisme yang diatur oleh Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait.

"Jadi yang penting mengacu kepada DSN MUI dan OJK, serta otoritas terkait lainnya," jelasnya.

Hal itu masih sebatas legalitas atau perizinan. Sisi lain yang juga dipatut diperhatikan ialah terkait praktik uang elektronik yang dimaksud.

Karena dari aktivitas penggunaan uang elektronik, kita dapat melihat dan membedakan apakah ada unsur riba di dalamnya, selain halal dan haram.

"Secara yang saya pahami dan saya juga menggunakan, itu sebenarnya saat ini sudah halal. Kalau dibilang riba, sebenarnya sudah disiasati dengan penggunaannya. Misalnya saya beli Rp 30.000, yang masuk ke dompet digital juga Rp 30.000. Enggak ada penambahan atau pengurangan," sebutnya.

"Jadi itu enggak ada riba di situ. Karena apa yang kita bayarkan, itu yang kita terima," tambahnya.

Dia menambahkan, uang elektronik sudah berlaku di Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Kehadirannya tentu sudah melalui mekanisme yang sesuai dan diatur oleh institusi terkait di Indonesia. Publik tidak perlu khawatir dengan isu miring soal uang elektronik.

"Ketika kita berbicara tentang uang elektronik, selama itu sudah berlaku di Indonesia dan sudah dipergunakan secara luas, artinya sudah pasti memenuhi peraturan dari institusi terkait. DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik syariah," kata Greget.

Pandangan uang elektronik syariah dari DSN MUI termaktub dalam fatwa DSN MUI 116/DSN-MUI/IX/20I7.

Uang elektronik syariah yakni yang memang sesuai prinsip syariah menggunakan akad wadi'ah (titipan) dan qard (pinjaman kebajikan) antara penerbit dan pemegang, yang mana biasanya hanya ada di bank-bank syariah.

Berdasarkan peraturan, uangnya haruslah disimpan di bank. Namun, perlu dicermati apabila uang tersebut disimpan di bank konvensional, besar kemungkinan akan terpapar transaksi ribawi.

Pemberlakuan dan penerapan UE di Indonesia, sudah sah setelah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan. Yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com