Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Tidak Ubah Tingkat Bunga Penjaminan Periode Januari-Mei 2019

Kompas.com - 25/03/2019, 19:31 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidah mengubah tingkat penjaminan memutuskan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 13 Januari 2019 hingga 14 Mei 2019.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/3/2019), LPS menyatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum juga simpanan rupiah di BPR.

Adapun rinciannya, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk mata uang rupiah sebesar 7 persen, sementara untuk valas sebesar 2,25 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 9,5 persen.

Baca juga: LPS Kembali Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

"Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan," jelas LPS dalam keterangan tertulis tersebut.

Trekn kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diguga sudah mencapai puncah kenaikan. Namun demikian, terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depan.

"Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan tingkat bunga penjaminan," jelas LPS.

Baca juga: Ada Perjanjian MLA, LPS Siap Buru Aset Eks Bank Century ke Swiss

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku buga simpanan yang diperjanjikan antara bamk dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaskdu menjadi tidak dijamin. Bank diharuskan untuk memberitahu nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui nasabah.

LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memerhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpnana dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memerhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat memathui ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawaan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tukas keterangan tertulis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com