Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPO Didiskriminasi, Pengusaha RI Siap Gugat Uni Eropa

Kompas.com - 25/03/2019, 19:58 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang memastikan, para pengusaha siap membawa kasus diskriminasi CPO oleh Uni Eropa ke pengadilan.

Hal itu akan ditempuh bila Uni Eropa memutuskan untuk mengadopsi Delegated Act yang melarang CPO digunakan untuk biodisel serta memasukan CPO sebagai komoditas berisiko tinggi.

"Begitu mereka sahkan, kami akan melakukan langkah-langkah litigasi terhadap mereka," ujar Togar usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/3/2019).

"Ada banyak hal yang kami diminta laksanakan untuk litigasi. Termasuk juga labeling palm oil. Mungkin kami akan pelajari semuanya," sambung dia.

Para pengusaha, kata Togar, akan mempelajari sampai sejauh mana pihaknya bisa masuk ke pengadilan setempat untuk melancarkan gugatan hukum andai Delegated Act disahkan.

"Kami akan pertimbangkan semua saran pemerintah. Kami sebagai mitra pemerintah akan terus saling berbicara dan berdiskusi langkah-langkah yang akan kami ambil," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah meminta dunia usaha khususnya para pebisnis kelapa sawit turut menggugat Uni Eropa bila Delegated Act disahkan.

Delegated Act dinilai pemerintah bentuk diskriminasi terhadap CPO karena melarang pengunaan CPO untuk diesel. CPO juga dimasukan ke komoditas berisiko tinggi.

"Kami mendorong bisnis juga untuk melakukan gugatan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Seni (5/3/2019).

Bila gugatan tersebut dilakukan oleh para pengusaha, maka upaya itu akan melengkapi langkah pemerintah membawa persolan diskriminasi CPO ke WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com