Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat UMi Kemenkeu Bantu Petani Dapatkan Pembiayaan Tanpa Anggunan

Kompas.com - 26/03/2019, 09:30 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memfasilitasi pembiayaan kepada para petani pangan yang tidak mampu mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan Usaha Mikro (UMI). Pembiayaan ini tanpa agunan, mudah dan cepat.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Joko Hendrato mengatakan, alasan penyaluran itu karena banyak petani pangan yang tidak bisa mengakses KUR karena tidak punya agunan.

“Untuk mereka yang punya usaha produktif termasuk petani, tetapi tidak memiliki agunan, kami (kemenkeu-red) bekerja sama dengan lembaga pembiayaan yang sudah ada melalui prinsip meningkatkan (enhanching) dan memperkuat (empowering),” kata Joko Hendrarto.

Joko sendiri mengatakan itu saat Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka PelaksanaannFasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/3/2019).

Untuk penyaluran UMi tersebut, Kemenkeu membentuk Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU-PIP). BLU ini lalu bekerja sama dengan tiga perusahaan penyalur pembiayaan UMI, yakni PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bahana Artha Fentura dan PT Pegadaian.

"Tiga mitra BLU-PIP tersebut mengembalikan dana yang disalurkan ke Kemenkeu dengan bunga maksimum 4 persen," kata Joko Hendrato seperti dalam keterangan tertulisnya.

Bunga tersebut digunakan untuk biaya administrasi di BLU-PIP milik Kemenkeu, sosialisasi dan penjaminan investasi agar dana yang ada bisa dikembangkan secara berkelanjutan.

Adapun total pembiayaan UMi dari tahun 2017 sampai saat ini Rp 7 triliun dengan rincian Rp 1,5 triliun (2017), Rp 2,5 triliun (2018), dan pada 2019 sebanyak Rp 3 triliun.

Pada 2017 UMi telah membiayai 307.000 nasabah. Sementara itu, sampai saat ini totalnya mencapai 846.000 nasabah usaha mikro dari total usaha mikro di Indonesia yang diperkirakan mencapai 44 juta.

"Para petani bisa mengkases dana Umi melalui PNM, Pegadaian atau Bahana Artha Fentura dengan plafon pembiayaan maksimum Rp 10 juta per usaha mikro," ungkap Joko Hendrato.

Cara mendapatkan UMi

Ada tiga cara bagi petani yang ingin mendapatkan pembiayaan UMI tanpa agunan dari BLU-PIP di bawah Kemenkeu. Pertama, secara individu para petani bisa menjadi anggota PT PNM.

“Syaratnya mereka harus punya usaha produktif, petani yang menanam padi, jagung dan kedelai adalah termasuk punya usaha produktif,” tambah Joko Hendrato.

Kedua, petani yang sudah berkelompok, seperti bergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dapat mengkases pembiayaan usaha mikro ini melalui PT Pegadaian.

Ketiga, petani yang sudah berkelompok dalam bentuk Koperasi Pertanian (Koptan) atau memiliki Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) bisa mengakses melalui PT Bahana Artha Ventura.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Kuntarsih menyambut baik kehadiran UMi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com