Staf Ahli Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri Peter Frans Gontha mengatakan, DPR akan mengirim surat kepada Parlemen Uni Eropa terkait Delegated Act CPO.
"Bahkan DPR juga menulis surat kepada pimpinan negara bahwa kita perlu melakukan satu tindakan. Kita harus bersatu," sambung dia.
Selain DPR, Peter mengungkapan juga menggalang dukungan dati lembaga swadaya masyarakat atau NGO terkait CPO. Namun, ia tidak menyebutkan NGO mana saya yang dimaksud.
Baca juga: Luhut: Kalau Uni Eropa Sikat CPO Sebegini Jauh, Kami Akan Bereaksi Keras...
Sementara itu Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang memastikan, para pengusaha siap membawa kasus diskriminasi CPO oleh Uni Eropa ke pengadilan.
Hal itu akan ditempuh bila Uni Eropa memutuskan untuk mengadopsi Delegated Act yang melarang CPO digunakan untuk biodisel serta memasukan CPO sebagai komoditas berisiko tinggi.
"Begitu mereka sahkan, kami akan melakukan langkah-langkah litigasi terhadap mereka," ujar Togar usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/3/2019).
"Ada banyak hal yang kami diminta laksanakan untuk litigasi. Termasuk juga labeling palm oil. Mungkin kami akan pelajari semuanya," sambung dia.
Para pengusaha, kata Togar, akan mempelajari sampai sejauh mana pihaknya bisa masuk ke pengadilan setempat untuk melancarkan gugatan hukum andai Delegated Act disahkan.
Bila gugatan tersebut dilakukan oleh para pengusaha, maka upaya itu akan melengkapi langkah pemerintah membawa persolan diskriminasi CPO ke WTO.
Gugatan itu juga diharapkan memberikan tekanan lebih kepada Uni Eropa bila memutuskan untuk mengadopsi Delegated Act.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.