Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jegal CPO, Uni Eropa Dinilai Kurang "Update"

Kompas.com - 26/03/2019, 16:11 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa dinilai harus memahami data pelepasan kawasan hutan teranyar Indonesia sebelum mengambil keputusan atas Dalegetad Act.

Sebab, Komisi Eropa yang merumuskan Delegated Act memakai data pelepasan kawasan hutan tahun 2008-2015. Padahal sejak 2015, Indonesia sudah berbenah.

"Uni Eropa perlu memahami hal-hal tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: CPO Didiskriminasi, Pengusaha RI Siap Gugat Uni Eropa

Vanda menilai pemahaman data tersebut sangat penting agar langkah Uni Eropa tidak kontraproduktif dengan langkah Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Inpres moratorium ekspansi sawit.

Sejak periode akhir Oktober 2014 hingga akhir Desember 2015 kata dia, pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi perkebunan sawit seluas lebih dari 71.000 hektar.

Angka ini jauh lebih kecil dari periode januari 2008 hingga Oktober 2014. Saat itu pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi sawit mencapai angka 1,77 juta hektar.

Baca juga: Diskriminasi CPO, Uni Eropa Disebut Sedang Berupaya Usik Ekspor RI

Artinya, ucap Vanda, selama periode 2008-2015, pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi perkebunan sawit yang diterbitkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencapai hingga angka 96,11 persen, sedangkan pada periode Presiden Joko Widodo 3,89 persen.

Vanda mengingatkan Uni Eropa jangan salah langkah dan membuat Indonesia kecewa dengan Delegated Act.

Sebab, bisa saja hal itu membatalkan Inpres moratorium ekspansi sawit. Jika itu terjadi maka pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi sawit akan kembali terjadi secara besar-besaran.

Baca juga: Lawan Diskriminasi CPO, Pemerintah Ajak Pebisnis Gugat Uni Eropa

Delegeted Act dirumuskan oleh Komisi Eropa dan akan dibawa ke Parlemen Uni Eropa untuk disahkan atau ditolak dalam dua bulan ke depan.

Dokumen itu ditentang keras oleh Indonesia karena melarang penggunaan CPO untuk biodiesel dan memasukan CPO ke dalam komoditas berisiko tinggi terhadap deforestasi atau penghilangan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com