Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Masih Godok Aturan Baru Soal Tarif Pesawat

Kompas.com - 28/03/2019, 06:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).

Hengki menambahkan, aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Aturan itu dibuat setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.

"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” kata Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengungapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” ucap dia.

Baca: Maskapai Diultimatum untuk Turunkan Harga Tiket Per Awal April

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan mengeluarkan regulasi baru mengenai tarif tiket pesawat.

Hal tersebut dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat mengenai harga tiket pesawat rute domestik yang masih mahal.

“Nanti sore saya akan bikin regulasi. Datang aja ke sana (Kementerian Perhubungan)," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com