JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah mempunyai hak untuk mengatur tarif penerbangan kelas ekonomi.
Atas dasar itu, Budi berencana mengeluarkan sebuah regulasi terkait harga tiket pesawat. Hal tersebut dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat mengenai mahalnya tiket moda transportasi itu.
“Sekarang dasarnya undang-undang, dijelaskan bahwa pemerintah untuk penerbangan ekonomi memiliki hak untuk melindungi konsumen dan menghilangkan suatu kondisi monopoli tertentu dengan dasar itu kami merampungkan regulasi itu,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Namun, Budi tak menjelaskan secara rinci undang-undang apa yang dia maksudkan tersebut.
Baca juga: Kemenhub Masih Godok Aturan Baru Soal Tarif Pesawat
Dia hanya mengatakan peraturan yang tengah digodok ini akan memberikan jalan terbaik bagi maskapai maupun masyarakat.
“Insya Allah regulasi itu memberikan suatu kondisi win-win antara maskapai penerbangan dan masyarakat,” kata Budi.
Budi menuturkan, regulasi tersebut akan diumumkan pada Jumat (29/3/2019) besok. Dalam aturan baru tersebut lebih banyak membahas masalah sub class.
“Kalau membuat sesuatu kan ada tangannya, ada kakinya, kan mesti lengkap. Konstruksi hukumnya kita lengkapi, jadi bisa kita pastikan besok kita sampaikan,” ucap dia.
Sebelumnya, Mahalnya harga tiket pesawat masih menjadi polemik di masyarakat. Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk menurunkan tarif tersebut.
Terbaru, rapat antara Menko Kemaritiman, Kementerian Perbuhungan dengan pemangku kepentingan dilakukan Senin (25/3/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.