“Tarif perhitungan yang dilakukan biaya langsung saja dan biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator 20 persen, tidak boleh lebih kemudian, 80 persen hak pengemudi,” ujar Budi.
Dengan begitu, pengguna jasa ojek online akan membayar tarif lebih besar 20 persen dari yang telah ditetapkan Kemenhub. Jika tarifnya Rp 2.000 per kilometer, maka yang harus dibayarkan pengguna sebesar Rp 2.400.
Baca juga: Driver: Tarif Ojek Online yang Ditetapkan Kemenhub Belum Sesuai Aspirasi
Kendati telah dinaikan, para pengemudi pun belum merasa puas. Anggota presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menilai tarif ojek online yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan belum sesuai aspirasi dari para pengemudi.
Pengemudi ojek online sendiri meminta tarif Rp 2.400 (nett) per kilometernya. Sementara Kemenhub menetapkan tarif sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 (nett) per kilometernya.
"Jadi tanggapan kami keputusan tarif belum sesuai dengan aspirasi kami," kata Igun.
Namun, Igun menyambut baik perubahan tarif ini. Sebab, tarif yang baru saja ditetapkan lebih besar ketimbang sebelumnya.
Baca juga: Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online
Menurut Igun, tarif yang berlaku sebelumnya, yakni Rp 1.200 sampai dengan Rp 1.600 per kilometernya.
"Ada dua poin yang kami sambut baik. Pertama, tarif yang menentukan saat ini sudah diambil alih oleh pemerintah. Kedua, sudah ada peningkatan tarif yang ditentukan pemerintah ini dari tarif sebelumnya dari perusahaan aplikasi," kata Igun.
Sementara itu, Grab dan Go-Jek selaku aplikator ojek online belum bisa berkomentar banyak mengenai tarif yang baru ditentukan ini.
Baca juga: Manajemen Grab Pasrah soal Aturan Baru Tarif Ojek Online
President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengaku pasrah dengan aturan tarif ojek online yang baru saja dikeluarkan oleh Kemenhub. Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan oleh regulator wajib dipatuhi.
"Kita pelajari kan. Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah, saya pikir tidak ada setuju dan tidak setuju ya, itu adalah peraturan pemerintah, sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya," ujar Ridzki di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ridzki mengaku pihaknya masih mendiskusikan aturan baru ini dengan Kemenhub. Pihaknya masih mempelajari aturan tarif ojek online ini sebelum menerapkannya pada 1 Mei 2019 nanti.
"Kita tahu bahwa nanti pada saatnya akan ada tarif yang diajalankan untuk semuanya, tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi dan pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," kata Ridzki.
Baca juga: Ini Komentar Grab dan Go-Jek Soal Tarif Baru Ojek Online
Go-Jek pun mengaku masih mempelajari dampak dari kenaikan tarif ini kepada konsumennya.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Vice Presiden Corporate Communication Go-Jek, Michael Say.