Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Pemerintah Benahi Harga Tiket Pesawat yang Mahal

Kompas.com - 29/03/2019, 07:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Luhut juga memberi ultimatum kepada maskapai penerbangan agar penurunan tiket pesawat di semua rute terhitung pada awal April 2019. Pasalnya, dengan kenaikkan harga tiket pesawat ini telah mengakibatkan sektor pariwisata terkena dampak.

PHRI mencatat, walaupun saat ini merupakan low season, namun jika dibandingkan tahun lalu, tingkat okupansi hotel terjadi penurunan 20-40 persen.

Baca juga: Bahas Harga Tiket Pesawat, Kemenhub akan Panggil Maskapai

Sementara, dalam notulen yang beredar itu Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memerintahkan Garuda Indonesia menyediakan sub class di semua rute penerbangan. Penurunan tiket pesawat harus diberlakukan di seluruh rute dan harus diumumkan.

Dalam catatan rapat, Menko Maritim menyesalkan Dirut Garuda Indonesia tidak hadir dalam rapat tersebut. Untuk itu, pada hari Selasa (26/3/2019) Dirut Garuda Indonesia diharapkan menghadap Menko Maritim guna membahas lebih lanjut terkait instruksi untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Selang satu hari dari rapat tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung mengeluarkan pernyataan yang menyebut akan mengeluarkan regulasi baru mengenai tarif tiket pesawat.

Baca juga: Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Akan Keluarkan Regulasi

Hal tersebut dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat mengenai harga tiket pesawat rute domestik yang masih mahal.

“Nanti sore saya akan bikin regulasi. Datang aja ke sana (Kementerian Perhubungan)," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Namun, tak berselang lama dari pernyataan Budi, Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terjun bebas setelah banyak di lepas pelaku pasar. Saham perusahaan pelat merah tersebut anjlok hingga 13,64 persen dan terhenti pada harga Rp 462 per lembar saham, Selasa (26/3/2019).

Namun, tak diketahui pasti apakah penyebab saham tersebut anjlok karena pernyataan Menhub yang ingin membuat regulasi soal tarif pesawat.

Baca juga: Soal Tiket Mahal, Garuda Indonesia Sebut Tak Pernah Langgar Tarif Batas Atas

Yang jelas, konferensi pers soal regulasi tarif pesawat tersebut tiba-tiba dibatalkan. Sedianya konferensi pers itu akan dilakukan Budi di Kantor Kemenhub pada Selasa (26/3/2019) pukul 18.30 WIB. Namun, 30 menit sebelum konferensi pers itu berlangsung pihak Kemenhub mengumumkan pembatalan tanpa alasan yang jelas.

Setelah pembatalan itu, Menhub Budi akhirnya buka suara. Dia mengatakan regulasi tersebut akan diumumkan pada Jumat (29/3/2019) besok. Dalam aturan baru tersebut lebih banyak membahas masalah sub class.

“Kalau membuat sesuatu kan ada tangannya, ada kakinya, kan mesti lengkap. Konstruksi hukumnya kita lengkapi, jadi bisa kita pastikan besok kita sampaikan,” ucap dia.


Respon Maskapai

Tengah disorot pemerintah, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengaku, pihaknya tak pernah melanggar aturan soal tarif pesawat.

"Selama ini GA selalu mematuhi aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujarnya dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

"Dan tidak pernah sekalipun melanggar peraturan tersebut, yang sudah berlaku sejak April 2016," sambung dia.

Baca juga: Disorot Harga Tiketnya Mahal, Garuda Janjikan Beri Diskon

Garuda Indonesia mendengar adanya keluhan dari para industri perhotelan terkait persoalan harga tiket. Keluhan itu dijadikan masukan oleh Garuda Indonesia.

Masih soal harga tiket, Askhara mengatakan bahwa Garuda Indonesia harus memperhatikan kepentingan stakeholder. Namun ia memastikan akan mendahulukan kepentingan nasional.

"Perlu diingat bahwa Garuda sebagai leading national airlines atau BUMN juga memiliki stakeholders yang lain seperti karyawan, pilot, dan pemegang saham (pemerintah Indonesia)," kata dia.

"Jadi harus memperhatikan kepentingan semuanya, khususnya kepentingan nasional," sambungnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Bantah Ditekan Luhut Turunkan Harga Tiket Pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com