Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Rekening Efek untuk Investasi Saham Cuma 30 Menit, Caranya?

Kompas.com - 29/03/2019, 10:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini tak perlu waktu lama untuk bisa mendapatkan rekening efek untuk bisa investasi saham.

Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program simplifikasi pembukaan Rekening Efek Nasabah (REN) dan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara elektronik pada Kamis, (28/3/2019) kemarin.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan, setidaknya, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 14 hari untuk memproses hingga mendapatkan rekening efek, kini hanya butuh waktu 2 jam saja.

"Bahkan tadi ada yang mengklaim bisa sampai 30 menit," ujar dia.

Baca juga: Kini Buka Rekening Efek untuk Investasi Saham Cuma Butuh 30 Menit

Proses pembukaan rekening efek sebelumnya memakan waktu yang cukup lama lantaran memerlukan tanda tangan basah dan verifikasi melalui tatap muka. Namun, dengan elektronifikasi atau layanan pembukaan rekening berbasis online yang di 16 perusahaan efek dan 5 bank untuk rekening dana nasabah, setelah 30 menit proses registrasi, nasabah bisa langsung bertransaksi saham.

Lalu, bagaimana caranya?

Pertama, calon invesor mengakses situs atau aplikasi registrasi resmi milik perusahaan efek (PE) untuk melakukan pembukaan rekening efek secara elektronik.

Lalu, calon investor mengikuti alur registrasi seperti melengkapi data diri, yaitu dengan mengisi nomor Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), mengunggah foto diri dengan memegang KTP-el, dan foto spesimen tanda tangan.

Baca juga: Ini 3 Instrumen Investasi yang Cocok Untuk Milenial

Dalam waktu 30 menit hingga 2 jam, nasabah akan mendapatkan rekening efek sebagai rekening transaksi, Sub-Rekening Efek (SRE) sebagai rekening penyimpanan efek, nomor identifikasi investor tunggal atau Single Investor Identification (SID), serta nomor RDN.

Proses verifikasi data dan informasi calon investor akan dilakukan oleh bank RDN yang disampaikan oleh PE. Verifikasi SID dan SRE diajukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, selanjutnya bank RDN membukakan dan mengaktifkan RDN nasabah serta menginformasikan nomor RDN ke PE.

Selanjutnya, PE memberikan nomor REN, nomor SID dan nomor RDN kepada calon investor.

Calon investor pun bisa melakukan pembukaan RDN secara mandiri dengan menyertakan bukti pembukaan REN secara elektronik melalui kantor bank maupun layanan digital bank RDN.

Baca juga: Benarkah Investasi Lebih Baik dari Menabung?

Dengan simplifikasi ini diharapkan bisa menarik lebih banyak investor di daerah. Sehingga, indeks inklusi keuangan Indonesia bisa meningkat.

Data OJK menunjukkan, indeks literasi keuangan nasional baru mencapai angka 29,66 persen, dengan tingkat literasi dan inklusi khusus pasar modal masing-masing 4,4 persen dan 1,3 persen. Total investor dalam negeri per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, angka tersebut masih terlampau rendah jika dibandingkan dengan potensi yang sebetulnya dimiliki Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com