Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Aturan Pajak "E-commerce, Menkeu Hindari Kegaduhan Jelang Pilpres

Kompas.com - 31/03/2019, 12:03 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba-tiba saja menarik aturan tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai hal ini bisa dipahami di tengah kontestasi politik jelang Pilpres 2019.

"Keputusan ini bisa dipahami di tengah kontestasi politik yang rawan menimbulkan kegaduhan," ujarnya, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Selain itu aturan tersebut juga bisa menimbulkan penggiringan opini yang dapat merugikan pemerintah. Sebab kata dia, kebijakan perpajakan bagi e commerce termasuk isu yang sensitif.

Dalam debat Pilpres beberapa waktu lalu, aturan perpajakan e-commerce ini juga menjadi sorotan capres nomor 02 Prabowo Subianto. Padahal beberapa kali pemerintah mengatakan tak ada pajak baru baru e-commerce.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan terhebat hanya mengatur tata cara pemungutan pajak e-commerce saja.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, aturan yang ada di PMK 210 Tahun 2018 tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.

"Itu kami tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April 2019 ada pajak itu enggak benar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com