Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan Aturan Pajak "E-commerce" Dinilai Sarat Tekanan

Kompas.com - 31/03/2019, 14:30 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penarikan aturan tentang perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), sarat dengan tekanan.

"Terkesan ada tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi usaha, yang cenderung menginginkan keadaan status quo," ujarnya di Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Padahal dalam rangka menciptakan playing field atau kesetaraan kata Yustinus, upaya yang ditempuh dan dihasilkan oleh pemerintah relatif sudah cukup baik dengan adanya aturan tersebut.

Yustinus menyayangkan penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tahun 2018 tersebut. Sebab aturan itu menjadi peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan.

"Apalagi beberapa hal sdh diakomodasi dan menunjukkan langkah maju," kata dia.

"Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi," sambung dia.

Meski begitu di sisi lain, ia juga memahami keputusan itu lantaran rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan di tengah kontestasi politik.

Hal itu dinilai penting lantaran kebijakan perpajakan bagi e commerce termasuk isu yang sensitif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce yang dibuatnya sendiri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.

Padahal kata dia, Aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com