JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penarikan aturan tentang perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), sarat dengan tekanan.
"Terkesan ada tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi usaha, yang cenderung menginginkan keadaan status quo," ujarnya di Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Padahal dalam rangka menciptakan playing field atau kesetaraan kata Yustinus, upaya yang ditempuh dan dihasilkan oleh pemerintah relatif sudah cukup baik dengan adanya aturan tersebut.
Yustinus menyayangkan penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tahun 2018 tersebut. Sebab aturan itu menjadi peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan.
"Apalagi beberapa hal sdh diakomodasi dan menunjukkan langkah maju," kata dia.
"Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi," sambung dia.
Meski begitu di sisi lain, ia juga memahami keputusan itu lantaran rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan di tengah kontestasi politik.
Hal itu dinilai penting lantaran kebijakan perpajakan bagi e commerce termasuk isu yang sensitif.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce yang dibuatnya sendiri.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.
Padahal kata dia, Aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.