JAKARTA, KOMPAS.com - Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi periode 2018? Tenang, hari ini Anda masih bisa melaporkan SPT.
Sebab meski batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2019, namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi satu hari.
Keputusan ini sampaikan sejak akhir pekan lalu. Lantaran tanggal 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu saat kantor pajak tutup.
Oleh karena itu wajib pajak masih bisa lapor SPT pada hari ini, Senin (1/4/2019).
Baca juga: Dua Hari Jelang Batas Akhir, 10,3 Juta Orang Sudah Lapor SPT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, wajib pajak yang melaporkan SPT hari ini tak akan didenda Rp 100.000.
"Kami buat keputusan kalau serahkan Senin tidak akan kena denda," ujarnya di KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Jadi tunggu apa lagi, segeralah melaporkan SPT melalui online atau datang langsung ke kantor pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.