Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSEI: Potensi Investasi Saham Syariah Sangat Besar

Kompas.com - 01/04/2019, 12:12 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, investasi saham syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. 

"Pertumbuhan investor syariah dari 2017 ke 2018 meningkat hampir 100 persen. Ini suatu yang sangat luar biasa, potensi yang sangat luar biasa. Ini harus kita garap bersama," kata Friderica di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Friderica, potensi yang sangat besar itu dilatari karena penduduk Indonesia mayoritas muslim dan termasuk negara muslim terbesar di dunia. Sehingga, untuk menggarap sektor ini diperlukan landasan hukum berbasis syariah untuk menggaet para investor untuk berinvestasi.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Syariah untuk Layanan Jasa KSEI

"Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tentu punya potensi luar biasa untuk mengembangkan pasar syariah di Indonesia, di Bursa Efek Indonesia (BEI)," tuturnya.

Dia mengatakan, KSEI sebagai salah satu Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia berkomitmen mengembangkan investasi syariah. KSEI seiring waktu meningkatkan infrastruktur layanan bisnis ini dan telah menerima Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI.

Ini tertuang dalam fatwa DSN-MUI dengan Nomor 124 DSN-MUI Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

"Ini juga melangkapi serangkaian upaya yang dilakukan KSEI untuk turut mengembangkan apsar modal syariah Indonesia. Alhamdulillah, kita bisa mendapatkan fatwa (Nomor) 124 dari DSN-MUI," terangnya.

Baca juga: Tahun Ini, Jumlah Investor Saham Syariah Ditargetkan Tembus 65.000

Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya memperbaiki semua lini dalam sistem dan infrastruktur bisnis syariah di pasar modal Indonesia. Termasuk dari sisi regulasi.

Friderica berharap adanya fatwa dari DSN-MUI ini dapat meningkatkan investasi syariah di Indonesia dan memberikan keyakinan kepada investor maupun calon investor.

"Harapan kami, ini semua meningkatkan keyakinan dan kemantapan investor untuk berinvestasi di pasar syariah, di pasar modal Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Investree Hadirkan Layanan Online Seller Finanching (OSF) Syariah untuk UKM

Diketahui, sebelum fatwa Nomor 124 DS-MUI ini terbit, KSEI sudah memperoleh tiga fatwa lainnya.

Di antaranya fatwa Nomor 20 DSN-MUI Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah; fatwa Nomor 40 DSN-MUI Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal; dan Fatwa Nomor 80 DSN-MUl Tahun 2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com