Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pembubaran Dana Pensiun, Ini Penjelasan Avrist Assurance

Kompas.com - 01/04/2019, 13:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Avrist Assurance termasuk salah satu perusahaan asuransi yang dana pensiunnya dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pembubaran tersebut, merupakan permohonan perusahaan pendiri dana pensiun tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur PT Avrist Assurance Anna Leonita menyatakan bahwa pembubaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun.

Dana pensiun Avrist merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan PT Avrist Assurance. Dana pensiun dibubarkan agar implementasi tata kelola dana pensiun lebih baik dan sejalan dengan perkembangan peraturan OJK.

"Oleh sebab itu, Perusahaan mengalihkan program pensiun karyawan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)," ujar Anna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (1/4/2019).

Avrist menegaskan bahwa pengalihan dana pensiun itu tidak berkaitan sama sekali dengan layanan DPLK yang ditawarkan Avrist kepada para nasabah. Pengelolahan DPLK PT Avrist Assurance tetap beroperasi seperti biasa.

"PT Avrist Assurance tetap berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan DPLK PT Avrist Assurance," kata Anna.

Diberitakan sebelumnya, OJK membubarkan tiga dana pensiun, yakni Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance), Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia), dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator).

Perusahaan membubarkan dana pensiun karena ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun. Oleh karena itu, perusahaan mengalihkan program pensiun ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Adapun pembubaran Dana Pensiun Avrist berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-11/D.05/2019 tanggal 28 Januari 201 terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018.

Keputusan pembubaran tersebut sekaligus menetapkan tim likuidasi dana pensiun. Tim ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com