Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah ada Fatwa MUI, Masyarakat Diharapkan Tak Ragu Berinvestasi Syariah

Kompas.com - 01/04/2019, 14:47 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk Proses Bisnis Atas Layanan Jasa dalam PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Fatwa dengan Nomor 124 DSN-MUI Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, lahirnya fatwa dari DSN-MUI ini diharapkan berdampak signifikan pada pertumbuhan investasi dalam negeri khususnya bisnis syariah. Selain itu, fatwa tersebut memberikan kepastian hukum bagi yang ingin memilih investasi syariah.

"Mestinya enggak ada lagi keraguan (berinvestasi). Sehingga meningkatkan jumlah orang yang berinvestasi syariah," kata Friderica ditemui di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Friderica menuturkan, dengan adanya fatwa Nomor 124 DSN-MUI itu, memberikan penegasan kepada publik bahwa investasi yang dijalankan sudah berbasis syariah. Kini proses bisnis dan layanan yang diberikan KSEI sudah sesuai bisnis syariah secara menyeluruh.

"Jadi harapan kami, dari hulu ke hilir orang itu kalau mau investasi syariah dia sudah yakin bahwa investasi di pasar syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah," tuturnya.

Dia menjelaskan, KSEI hingga kini terus memperbaiki sistem dan infrstruktur pendukung dalam proses bisnis syariah ini. Ini dilakukan mengingat masyarakat Indonesia mayoritas muslim dan pasar modal syariah potensial untuk digarap.

Selain itu, juga berupaya meningkatkan investasi dalam negeri secara umum.

"Banyak yang kemudian investasi ke pasar syariah tapi tidak yakin. Karena tidak yakin ini investasi syariah atau tidak. Jadi kami merasa terpanggil untuk mendapatkan pendapat yang memberikan pendapat yaitu DSN-MUI," tuturnya.

"Harapanya dari ujung ke ujung sudah syariah. Orang semakin mantap menjadi investor di pasar syariah," tambahnya.

Karena itu, Friderica mengajak masyarakat untuk tidak lagi ragu berinvestasi. Termasuk apakah sahamnya syariah atau tidak.

Sisi lain, berinvestasi di pasar modal dinilai dapat membantu negara untuk berkembang.

"Karena investor termasuk membantu membangun negara kita. Jadi daripada uang masyarakat tidak produktif lebih baik diinvestaiskan di pasar modal, sehingga menggerakan roda perekonomian Indonesia," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sebelum fatwa Nomor 124 DS-MUI ini keluar, KSEI sudah memperokeh tiga fatwa lain. Di antaranya fatwa Nomor 20 DSN-MUI Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Kemudian fatwa Nomor 40 DSN-MUI Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal; dan Fatwa Nomor 80 DSN-MUl Tahun 2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com