JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus menerima laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi periode 2018 pada Senin (1/4/2019).
Seperti diketahui, Ditjen Pajak memberikan kompensasi satu hari kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajaknya tanpa dikenai denda Rp 100.000.
"Sampai Pukul 15.00 WIB hari ini, 11,231 juta SPT pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Senin.
Hestu mengatakan, jumlah tersebut meningkat sekitar 133.000 wajib pajak jika dibandingkan data sehari sebelumnya.
Pada Minggu (31/3/2019) malam ungkap Hestu, wajib pajak yang lapor SPT pajak sebanyak 11,1 juta termasuk sekitar 272.000 SPT pajak dari wajib pajak badan.
Angka pelaporan SPT pajak periode 2018 diyakini akan terus bertambah karena masih ada waktu hingga pukul 24.00 WIB hari ini untuk lapor SPT tanpa didenda Rp 100.000.
Setelah itu, wajib pajak yang melaporkan SPT pajaknya akan dikenai denda tersebut.
Pemerintah menargetkan 15,6 juta wajib pajak lapor SPT Periode 2018. Target tersebut merupakan 85 persen dari wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 18,3 juta wajib pajak.
Pemerintah masih menunggu realisasi pelaporan SPT tidak hanya hingga akhir Maret 2019, namun juga hingga akhir 2019 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.