Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Apresiasi KSEI dan DSN-MUI yang Dorong Fatwa tentang Investasi Syariah

Kompas.com - 01/04/2019, 16:49 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah menerbitkan fatwa Proses Bisnis Atas Layanan Jasa dalam PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, mengatakan, fatwa tersebut akan melengkapi landasan hukum invastasi syariah dalam pasar modal di Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi upaya dari KSEI dan DSN MUI untuk menerbitkan fatwa nomor 124 ini," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Hoesen, langkah ini sangat positif untuk mendorong perkembangan investasi di dalam negeri. Khususnya investasi sektor syariah.

Langkah yang diupayakan KSEI hingga akhirnya DSN-MUI menerbitkan fatwa ini sejalan dengan upaya yang digalakan OJK selama ini.

"Saat ini sudah lebih dari 20 fatwa. Penerbitan berbagai fatwa DSN tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk mendorong pengembangan pasar modal syariah di Indonesia," tuturnya.

Dia mengungkapkan, di tengah tantangan ekonomi dan politik global di 2018 yang bergerak cukup dinamis, industri pasar modal Indonesia, khususnya pasar modal Syariah mampu tumbuh secara positif dan mendapatkan apresiasi dari lembaga dunia.

Total aset keuangan syariah Indonesia termasuk saham syariah per akhir Desember 2018 sudah mencapai Rp 4.956 triliun atau mencapai 33,4 persen dari produk domestik bruto Indonesia.

"Sebagian besar aset keuangan syariah di Indonesia tersebut disumbang oleh sektor pasar modal syariah. Ini menunjukkan bahwa industri keuangan syariah khususnya pasar modal syariah, termasuk salah satu sektor yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," terangnya.

Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir nilai kapitalisasi saham syariah telah tumbuh sebesar 24 persen. Yaitu dari Rp 2.947 triliun di 2014 menjadi Rp 3.667 triliun di 2018. Perkembangan positif ini didorong antara lain semakin meningkatnya kepercayaan investor terhadap industri pasar modal syariah.

"Hal ini terlihat dari pertambahan investor yang melakukan transaksi instrumen pasar modal Syariah setiap tahunnya terus bertambah," imbuhnya.

Sisi lain, lanjut Hoesen, sejauh ini sudah ada 12 peraturan OJK yang mengatur khusus pasar modal Syariah dan beberapa peraturan terkait lainnya.

Sehingga, keberadaan fatwa DSN Nomor 124 ini akan melengkapi fatwa-fatwa DSN terkait pasar modal yang telah ada sebelumnya.

Seperti fatwa Nomor 20 untuk Reksadana Syariah, fatwa 40 tentang prinsip-prinsip syariah di pasar modal, fatwa nomor 80 tentang mekanisme perdagangan saham Syariah, serta fatwa terkait lainnya.

"OJK sebagai regulator di industri pasar modal Syariah secara konsisten menjadikan fatwa DSN MUI sebagai salah satu referensi dalam penyusunan peraturan di bidang pasar modal syariah," sambungnya.

"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan confident level masyarakat terhadap kesyariahan pasar modal Indonesia. Namun demikian, peran penting DSN MUI tentunya tidak hanya sebatas dalam penerbitan fatwa, namun juga menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com