"Hal ini terlihat dari pertambahan investor yang melakukan transaksi instrumen pasar modal Syariah setiap tahunnya terus bertambah," imbuhnya.
Sisi lain, lanjut Hoesen, sejauh ini sudah ada 12 peraturan OJK yang mengatur khusus pasar modal Syariah dan beberapa peraturan terkait lainnya.
Sehingga, keberadaan fatwa DSN Nomor 124 ini akan melengkapi fatwa-fatwa DSN terkait pasar modal yang telah ada sebelumnya.
Seperti fatwa Nomor 20 untuk Reksadana Syariah, fatwa 40 tentang prinsip-prinsip syariah di pasar modal, fatwa nomor 80 tentang mekanisme perdagangan saham Syariah, serta fatwa terkait lainnya.
"OJK sebagai regulator di industri pasar modal Syariah secara konsisten menjadikan fatwa DSN MUI sebagai salah satu referensi dalam penyusunan peraturan di bidang pasar modal syariah," sambungnya.
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan confident level masyarakat terhadap kesyariahan pasar modal Indonesia. Namun demikian, peran penting DSN MUI tentunya tidak hanya sebatas dalam penerbitan fatwa, namun juga menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.