Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Kembangkan Kendaraan Listrik Lebih Mudah daripada Tingkatkan Produksi Minyak

Kompas.com - 02/04/2019, 05:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, untuk mengurangi ketergantungan impor minyak lebih mudah untuk mengembangkan kendaraan listrik dibandingkan meningkatkan produksi minyak.

"Ini lebih mudah daripada harus meningkatkan produksi minyak. Karena dari eksplorasi sampai menghasilkan minyak mentah--kalau sebelum reformasi katanya butuh waktu 7 tahun--sekarang perlu 15 tahun, makin lama," ucap dia di Depok, Senin (1/4/2019).

Menurut dia, lamanya waktu untuk meningkatkan produksi minyak tersebut juga dipengaruhi oleh aturan-aturan yang dibuat daerah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan ramah lingkungan.

Baca juga: Kemenhub: Kendaraan Listrik yang Memiliki Kecepatan di Atas 40 Km/Jam Harus Punya STNK

"Melalui kendaraan bermotor listrik kita juga dapat mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM), mengurangi ketergantungan pada impor BBM yang berpotensi menghemat kurang lebih Rp 798 triliun," kata Jokowi.

Oleh karena itu pemerintah saat ini terus mendorong pengembangan kendaraan beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

Program ini terdiri dari tiga sub program, yaitu Kendaran Hemat Energi Harga Terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle dan Flexy Engine.

Untuk memuluskan rencana pengembangan LCEV, pemerintah memberi dukungan insentif fiskal berupa tax holiday atau mini tax holiday untuk industri komponen utama seperti industri baterai, industri motor listrik (magnet dan kumparan motor) hingga tax allowance bagi investasi baru maupun perluasan.

Pemerintah juga akan memberikan super deductible tax sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas riset, pengembangan dan desain (RD&D) serta melakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com