Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Surat Tagihan Denda Telat Lapor SPT? Ini Kata Ditjen Pajak

Kompas.com - 02/04/2019, 18:48 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Merasa tak pernah dapat surat teguran meski tidak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT pajak?

Anda tak sendirin. Sebab, beberapa wajib pajak juga mengaku tak mendapatkan surat itu.

Dampaknya, hal ini membuat sebagian orang memutuskan tidak melaporan SPT untuk tahun berikutnya. Mengapa demikian? Ini karena tidak ada penagihan denda Rp 100.000.

Ditanya akan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya pasti mengirimkan surat teguran tersebut ke alamat rumah wajib pajak.

"Mestinya dapat, mungkin belum diterima. Sesuai ketentuan, akan diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Lapor SPT Lewat dari 31 Maret, Diterima atau Harus Bayar Denda Dulu?

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak yang telat melaporkan SPT-nya untuk segera melapor tanpa harus menunggu STP diterbitkan terlebih dahulu.

Hestu memastikan laporan SPT tersebut akan diterima. Sementara pembayaran denda bisa dilakukan setelah wajib pajak menerima STP dari kantor pajak.

"Jadi wajib pajak yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," kata dia.

Baca juga: Tak Lapor SPT, Siap-Siap Dapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan bahwa kantor pajak pasti akan mengirimi wajib pajak surat "cinta" bila tak lapor SPT hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Surat tersebut merupakan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com