Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] BUMN Arab Kalahkan Apple | Telat Lapor SPT

Kompas.com - 03/04/2019, 07:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang BUMN Arab Saudi Aramco yang mengalahkan Apple sebagai perusahaan pencetak laba terbesar di dunia menjadi berita populer di kanal Money Kompas.com, Selasa (2/4/2019). Ada pula berita tentang denda bagi wajib pajak yang terlambat melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berikut ini adalah 5 berita populer di kanal Money Kompas.com yang masih patut disimak.

1. Kalahkan Apple, BUMN Arab Ini Jadi Perusahaan Pencetak Untung Terbesar di Dunia

Saudi Aramco menjadi perusahaan yang mencetak untung paling besar di dunia. Laba BUMN minyak Arab Saudi ini jauh melampaui perusahaan-perusahaan raksasa, seperti Apple, Facebook, dan perusahaan induk Google, Alphabet.

Seperti dikutip CNBC Selasa (2/4/2019), BUMN minyak Arab Saudi ini meraup laba 111 miliar dollar AS pada 2018.  Angka ini lebih besar hampir dua kali lipat dari laba yang dicetak Apple tahun yang sama, yakni 59,53 miliar dollar AS.

Baca selengkapnya di sini.

2. Lulus Tes, Satelit Nusantara Satu Mengorbit di Atas Papua

Satelit Nusantara Satu milik PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN), perusahaan telekomunikasi berbasis satelit swasta, telah melalui serangkaian tes yang menyatakan satelit tersebut dalam kondisi sehat atau seluruh spesifikasi teknis terpenuhi sesuai dengan rancangan dan harapan.

Satelit Nusantara Satu kini telah mengorbit di atas Papua per Maret 2019. Meski terletak di atas Papua, jaringannya bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Satelit ini diluncurkan 22 Februari 2019 pukul 08.45 WIB dari Cape Canaveral, Florida, Amerika Serikat.

Baca selengkapnya di sini.

3. Lapor SPT Lewat dari 31 Maret, Diterima atau Harus Bayar Denda Dulu?

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi untuk periode 2018 hanya sampai 31 Maret 2019.

Lantas, apakah melaporkan SPT setelah 31 Maret 2019 akan diterima atau wajib pajak harus membayar denda Rp 100.000 terlebih dahulu?

Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, Ditjen Pajak pasti akan menerima semua laporan SPT setelah 31 Maret 2019.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com