JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
CEO Bukalapak Fajrin Rasyid menyambut baik peraturan pemerintah yang mencabut kebijakan PMK 210 karena tidak semua pelaku bisa disamaratakan.
"Banyak UKM yang baru belajar usaha. Kita enggak bisa menyamaratakan pelapak di Bukalapak. Ada anak-anak SMA yang baru berjualan, omzetnya mungkin baru Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Tentu kita berharap pemerintah bisa membuat peraturan yang lebih relevan, jangan diperlakukan sama," kata Fajrin di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan setiap penjual online yang ingin melakukan usaha dalam platform digital harus menyertakan berkas-berkas guna memudahkan pemerintah dalam audit pajak.
Baca juga: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Dinilai Sarat Tekanan
Namun menurut Rasyid, hal itu merepotkan karena tidak semua pelapak mempunyai omzet di atas Rp 4,8 miliar.
"Meskipun peraturan itu sudah lumayan mengakomodasi sesuai yang kita pikirkan, karena itu hasil antara pemerintah dengan kami, tapi tetap saja kalau ingin berjualan di e-commerce harus kirim berkas ini berkas itu cukup merepotkan," kata Fajrin.
Menurut dia, dirinya dan para pelaku e-commerce sepakat untuk memberikan data agregrat yang berisi variasi pendapatan UKM sehingga bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi pemerintah.
Namun hal tersebut masih dalam tahap diskusi karena menyangkut privasi pemilik UKM.
"Ini kita juga lagi diskusikan, jangan sampai data ini melanggar privasi dari pelapak," ucapnya.
Fajrin juga menegaskan, dia akan membantu pemerintah dalam mendorong UKM yang belum membayar pajak.
"Kalau ternyata mereka belum bayar pajak kita dorong mereka untuk bayar pajak. Saya harap pemerintah kedepannya pun seperti ini. Diskusikan dahulu kepada pelaku usaha sebelum melakukan kebijakan," kata Fajrin.
Baca juga: Memaknai Pajak E-Commerce
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.