Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak E-Commerce Dicabut, Ini Komentar CEO Bukalapak

Kompas.com - 04/04/2019, 15:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menarik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

CEO Bukalapak Fajrin Rasyid menyambut baik peraturan pemerintah yang mencabut kebijakan PMK 210 karena tidak semua pelaku bisa disamaratakan.

"Banyak UKM yang baru belajar usaha. Kita enggak bisa menyamaratakan pelapak di Bukalapak. Ada anak-anak SMA yang baru berjualan, omzetnya mungkin baru Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Tentu kita berharap pemerintah bisa membuat peraturan yang lebih relevan, jangan diperlakukan sama," kata Fajrin di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan setiap penjual online yang ingin melakukan usaha dalam platform digital harus menyertakan berkas-berkas guna memudahkan pemerintah dalam audit pajak.

Baca juga: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Dinilai Sarat Tekanan

Namun menurut Rasyid, hal itu merepotkan karena tidak semua pelapak mempunyai omzet di atas Rp 4,8 miliar.

"Meskipun peraturan itu sudah lumayan mengakomodasi sesuai yang kita pikirkan, karena itu hasil antara pemerintah dengan kami, tapi tetap saja kalau ingin berjualan di e-commerce harus kirim berkas ini berkas itu cukup merepotkan," kata Fajrin.

Menurut dia, dirinya dan para pelaku e-commerce sepakat untuk memberikan data agregrat yang berisi variasi pendapatan UKM sehingga bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi pemerintah.

Namun hal tersebut masih dalam tahap diskusi karena menyangkut privasi pemilik UKM.

"Ini kita juga lagi diskusikan, jangan sampai data ini melanggar privasi dari pelapak," ucapnya.

Fajrin juga menegaskan, dia akan membantu pemerintah dalam mendorong UKM yang belum membayar pajak.

"Kalau ternyata mereka belum bayar pajak kita dorong mereka untuk bayar pajak. Saya harap pemerintah kedepannya pun seperti ini. Diskusikan dahulu kepada pelaku usaha sebelum melakukan kebijakan," kata Fajrin.

Baca juga: Memaknai Pajak E-Commerce

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Whats New
Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Whats New
Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Whats New
Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Whats New
Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Whats New
TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

Whats New
Optimalkan Kinerja, Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Digital

Optimalkan Kinerja, Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Digital

Whats New
Pengertian Pertumbuhan Ekonomi, Perhitungan, dan Faktor Penentunya

Pengertian Pertumbuhan Ekonomi, Perhitungan, dan Faktor Penentunya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com