Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hipmi: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Preseden Buruk

Kompas.com - 05/04/2019, 10:56 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyesalkan penarikan aturan PMK 210 Tahub 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

"Ini menjadi preseden yang yang enggak bagus," ujar Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Menurut Ajib, penarikan aturan itu justru memberikan kesan bahwa pemerintah ragu-ragu menjalakan aturan yang dibuatnya sendiri.

Selain itu, pemerintah juga dinilai gagal dalan memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait aturan pajak e-commerce tersebut.

Sebab aturan itu justru menimbulkan simpang siur di kalangan pelaku usaha e-commerce. Padahal tidak ada objek baru dalam aturan tersebut.

"PMK 210 hanya mengatur mekanisme. Tetapi aturan yang mengatur mekanisme aja kok sekarang direvisi (ditarik)," kata dia.

Padahal menurut Ajib, aturan itu akan membantu pelaku usaha e-commerce dalam hal perpajakan.

Hal ini membuat adanya kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dengan e-commerce.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce yang dibuatnya sendiri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.

Padahal kata dia, aturan itu hanya membuat tata caranya saja. Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com