BANDUNG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan catatan atau notasi atas saham yang diperdagangkan di bursa. Notasi tersebut akan disertakan pada ticker atau kode emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menuturkan dengan adanya notasi tersebut, investor akan lebih aware dengan kondisi korporasi yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
"Notasi akan menunjukkan bagaimana kondisi perusahaan. Apakah dalam kondisi baik atau tidak baik. Jika kondisi korporasi tidak baik tapi harga sahamnya melambung, itu perlu diwaspadai," ujar dia Sabtu (7/4/2019).
Menurut Hoesen, dengan catatan tersebut juga akan membantu mengimplementasikan perlindungan kepada investor agar tidak menjadi korban manipulasi harga saham.
"Jika sudah ada notasi tapi investor tetap beli, dan di kemudian hari ada masalah, itu tentu salah dari investor sendiri," lanjut Hoesen.
Rencananya, notasi atau catatan ini akan diimplementasikan dalam beberapa waktu ke depan. Hoesen menyebut, kemungkinan akan dilakukan pada ulang tahun Pasar Modal.
Saat ini OJK tengah mempersiapkan berbagai pendukung lainnya agar notasi atas saham tersebut bisa dijalankan.Namun Hoesen tidak menyebutkan kategori notasi yang akan dilekatkan pada saham yang diperdagangkan di bursa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.