Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Milenial Perlu Datang ke Bank Enggak Sih?

Kompas.com - 08/04/2019, 06:10 WIB
Josephus Primus,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Rupanya, anak milenial atau boleh dibilang anak zaman now, tak perlu datang ke bank untuk memulai menabung.

"Sekarang, anak milenial bisa mendaftar menabung melalui video," kata Direktur Urusan Perbankan Syariah Bank Danamon Herry Hykmanto saat perhelatan Expo Perbankan Syariah di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Expo berlangsung mulai Jumat (5/4/2019) sampai dengan Minggu (7/4/2019).

Ihwal tak perlu datang ke bank tersebut kata Herry, bisa dilihat dari pertanyaan pertama generasi milenial alias generasi yang kini berusia 25-39 tahun itu saat disodori produk perbankan.

Baca juga: 3 Pertanyaan Generasi Milenial Saat Disodori Produk Perbankan

"Pertanyaan pertama, 'ada e-banking-nya enggak?' atau 'ada mobile banking-nya enggak?'" kata Herry.

Lantaran itulah, perbankan, termasuk syariah, berupaya mengikuti perkembangan digital dalam pelayanan.

"Kita harus menyesuaikan," kata penyuka fotografi digital ini

Kemudian, Herry memberikan contoh.

"Akhir tahun ini kami siapkan layanan video bagi calon nasabah yang mau mendaftar tabungan haji," ujarnya.

Baca juga: Ini 3 Instrumen Investasi yang Cocok Untuk Milenial

Datang ke bank

Lebih lanjut, Herry menerangkan bahwa Danamon Syariah sudah mengajak remaja mulai usia 12 tahun mendaftar digital untuk tabungan haji.

"Mendaftarnya tidak perlu datang ke bank," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Herry, nasabah tabungan haji wajib datang ke bank pada akhir masa cicilan tabungan haji.

"Untuk mengurus ibadah haji pun, tetap ada kewajiban datang ke kantor Kemenag (Kementrian Agama)," ujarnya.

Pada kesempatan yang.dihadiri antara lain oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur Dwi Ariyanto, dan Regional Corporate Officer  (RCO)  Bank Danamon Wilayah Kalimantan Eka Dinata, sambung Herry, pihaknya juga meluncurkan Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah.

Akad atau perjanjian pada produk ini adalah Akad Modal Bersama atau Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com