Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dirjen PSP Beberkan Kerugian dari Peredaran Pestisida Palsu

Kompas.com - 08/04/2019, 09:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, pestisida palsu dan ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani.

Bagaimana tidak rugi, sebab harga pestisida palsu dan ilegal sama dengan harga produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

“Tak cuma itu, produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis," ujar Sarwo Edhy di Brebes, Jawa Tengah seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Minggu (7/4/2019).

Sarwo melanjutkan kerugian yang tidak kalah penting lainnya dari peredaran pestisida palsu dan ilegal tersebut adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian. Ini karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida.  

Apalagi di beberapa negara tujuan ekspor komoditas pertanian Indonesia sangat perhatian terhadap maximum residue limit (MRL).  Hasilnya penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian.

Sarwo Edhy mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak sehingga hasil produksinya turun.

“Dalam racikan pestisida palsu itu kimiawinya malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru,” tambahnya.

Berangkat dari hal tersebut, pengawasan pestisida memang harus diperketat. Apalagi jumlah formulasi pestisida yang terdaftar di Kementan sangat banyak.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, jika ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Dok Kementerian Pertanian Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, jika ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum.
Hingga saat ini jumlah pestisida yang terdaftar di Kementan sejumlah 4.437 formulasi.  Rinciannya adalah jenis insektisida sebanyak 1.530 formulasi, herbisida 1.162 formulasi dan sisanya 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain.

Asal tahu saja, pada 2018, Kementerian telah melakukan pencabutan sebanyak 1.147 formulasi. Terdiri dari pestisida yang habis ijinnya pada 2017 sebanyak 956 formulasi dan pencabutan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.107 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pestisida dan Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Pestisida.

Sarwo Edhy berharap, pelaku pemalsuan pestisida mendapat hukuman yang setimpal. Sebab secara hitung-hitungan ekonomi tidak sekedar puluhan atau ratusan juta, tetapi bisa bernilai miliaran rupiah kerugian yang ditimbulkan

Hitungan-hitungan itu berasal dari petani yang harus berhasil panen, tetapi gagal karena menggunakan pestisida palsu.

Kementan khususnya Direktorat Jenderal PSP terus berupaya melakukan pencegahan peredaran pestisida dengan melakukan penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat dan Daerah.

Direktorat Jenderal PSP juga melakukan sosialisasi pembinaan terhadap Kios, pengambilan sample di tingkat produsen (pabrik), distributor dan kios, koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri, serta Koordinasi dengan Asosiasi Pestisida Croplife dan Cropcare Indonesia.

“Kami optimis dalam menghadapi peredaran pemalsuan pestisida, dengan kerja keras kami untuk terus mengurangi berbagai hambatan guna untuk menghasilkan hasil pertanian yang dapat bersaing di industri nasional dan internasional,” pungkas Sarwo Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com